Hidayatullah.com–Human Rights Watch hari Selasa mendesak Iran menghentikan membatalkan hukuman terhadap anak berusia 16 tahun ke tiang gantungan. Bersama 23 organisasi lain, lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) berbasis di New York mendesak agar sebagian penerapan hukum Islam dihentikan.
Sebagai negara Islam yang masih menerapkan syariat Islam, Iran sering “ditekan” kelompok dan aktivis HAM. Setelah sekian lama memilih mengabaikan peringatan-peringatan tersebut, kemarin, Negeri Para Mullah itu dikabarkan akan menghapus hukuman rajam (6/8).
Jubir Pengadilan Iran Ali Reza Jamshidi mengatakan bahwa hukuman rajam hingga tewas bakal segera dihapus.
"Saat ini usul tersebut sedang diajukan ke parlemen untuk disetujui," papar Jamshidi. Selanjutnya, hukuman rajam itu akan diganti dengan hukuman cambuk atau penjara. Hukuman untuk sejumlah narapidana yang sebelumnya mendapat vonis rajam pun akan diganti.
Juli lalu kelompok HAM Iran mengkritisi vonis mati yang dijatuhkan pengadilan syariat terhadap delapan terdakwa perempuan dan seorang terdakwa laki-laki. Eksekusi mati itu rencananya dilakukan dengan cara merajam. Sebab, sembilan terdakwa tersebut terbukti bersalah dalam kasus zina. Prihatin dengan keputusan itu, kelompok HAM tersebut mendesak pemerintah menunda eksekusi kesembilannya.
Akhirnya, desakan kelompok HAM itu dikabulkan. Namun, masih belum jelas nasib sembilan narapidana mati tersebut. Apakah mereka termasuk yang hukumannya ditangguhkan dan diganti dengan hukuman lain atau tidak. Pada 2002, kebijakan serupa pernah diterapkan Ayatollah Mahmoud Hashemi Shahroudi yang saat itu menjabat sebagai jaksa agung.
Berdasar hukum Islam yang berlaku di Iran, mereka yang terbukti melakukan perzinahan harus dirajam. [afp/iht/cha/hidayatullah.com]