Hidayatullah.com–Obama yang juga pernah menjadi perokok saat usia remaja, mengatakan bahwa hukum akan membatasi perusahaan rokok untuk memasarkan produknya kepada anak-anak.
Undang-Undang itu disebut Family Smoking Prevention & Tobacco Control Act. Rancangan yang disetujui Kongres awal bulan ini, memberi Jawatan Pengawasan Pangan & Obat-Obatan FDA wewenang untuk mengurangi kadar nikotin dalam produk tembakau. FDA juga dapat mengatur pemasaran dan iklan produk tembakau.
“UU akan memaksa perusahaan untuk lebih jelas, dan publik mengakui berbahayanya akibat menjual produk kepada remaja dan anak-anak,” ujar Barack Obama yang dilansir dari Reuters, Selasa (23/6/2009).
Peraturan ini memungkinkan untuk menempatkan batasan ketat pada industri manufaktur dan pemasaran produk tembakau. Hampir 20 persen dari penduduk Amerika adalah perokok. Penggunaan tembakau membunuh sekitar 440.000 orang per tahun, karena kanker, jantung, dan lainnya.
Presiden Obama memuji disetujuinya RUU itu oleh kedua pihak di Kongres dan mengatakan UU baru itu akan melindungi anak bangsa dari bahaya merokok. Ia menambahkan, kemenangan telah dicapai, setelah sepuluh tahun mendapat tentangan. [dtn/voa/rtr/hidayatullah.com]