Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RS Bisa Dipidanakan Jika Tolak Pasien Miskin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2009 20:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Keluarga miskin (Gakin) pemegang kartu JPK Gakin dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di DKI Jakarta, akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin tidak akan ada lagi rumah sakit yang menolak atau menelantarkan pasien Gakin.  Rumah sakit akan dikenakan sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Daerah yang disahkan Selasa (23/6).

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam pasal 63. Isinya, bagi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus yang menolak rujukan dari puskesmas, rumah bersalin, atau dokter perorangan, dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, manajeman rumah sakit juga akan dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin.

Selain rumah sakit, sanksi tersebut juga berlaku bagi penyedia layanan kesehatan yang disediakan perorangan atau badan hukum. Di samping itu, setiap layanan kesehatan yang mendistribusikan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, memberikan pelayanan kesehatan strata satu, dua dan tiga, serta menyediakan sarana pelayanan kesehatan modern atau tradisional, harus mendapatkan izin dari Gubernur.

Sedangkan bagi setiap orang atau badan hukum yang menyediakan hotel, rumah makan, restoran, kolam renang, tempat pembuangan makanan atau minuman, depo air minum, serta penyedia jasa pengendalian hama atau pest control, wajib memperoleh izin dan rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. “Setiap peraturan memang harus ada sanksi. Kalau peraturan tidak ada sanksi bukan peraturan namanya,” kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Dengan adanya sanksi, maka Perda tersebut bisa diterapkan secara baik dan tegas. Karenanya, penegakan sanksi ini adalah tantangan yang harus dilakukan secara efektif dan efisien. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mantan Aster KSAD itu mengatakan, sanksi yang termaktub dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah itu harus dilaksanakan dengan baik. Utamanya, untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi Gakin. “Implementasi harus tegas,” imbuh Prijanto, seusai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Parta Demokrat, Lucky P Sastrawiria, berharap kepada Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan seluruh ketentuan dan sanksi yang tercantum dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah tersebut. Sehingga, pelayanan kesehatan di DKI Jakarta bisa semakin baik. “Sanksi ini harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera pada para pelaku,” kata Lucky.

Hal yang sama juga disampaikan Sumiyati Soekarno dari Fraksi PDIP. Ia mengatakan, pelaksanaan seluruh isi Perda ini memerlukan manajemen yang baik. Apalagi, di dalam Perda ini belum mengatur pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta. Karena itu, ke depan harus terus disempurnakan.

“PDIP mengusulkan warga tersebut tidak terabaikan layanan kesehatannya. Karena itu, ke depan harus terus disempurnakan cakupannya,” ujar Sumiyati.

Seperti diketahui, sistem kesehatan daerah yang tertuang dalam Perda tersebut secara umum dibagi menjadi dua dengan tiga strata, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) strata satu, dua, dan tiga, serta upaya kesehatan perorangan (UKP) strata satu, dua, dan tiga.

Strata satu meliputi kelompok layanan kesehatan yang dilaksanakan swasta, yaitu praktik bidan, perawat, dokter, dokter gigi, fisioterapis, rumah bersalin, dan praktik perorangan atau kelompok. Strata dua meliputi kegiatan spesialis, yakni praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, perawat spesialis, puskesmas rawat inap, praktik berkelompok dokter spesialis/dokter gigi spesialis, klinik kebugaran, klinik estetika dan rumah sakit.

Strata ketiga meliputi kelompok praktik sub spesialis/konsultan, yakni praktik dokter spesialis/konsultan, dokter gigi sub spesialis/konsultan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus dengan pelayanan unggulan seperti jantung, kanker, stroke, transplantasi organ, steamcell, bedah plastik dan rekonstruksi, ginjal dan hemodealisa, serta jiwa dan narkoba. [dki/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 30 Jenis Peralatan Makan di Balikpapan Mengandung Formalin
Tulisan selanjutnya Kristen Koptik Mesir Ingin Gunakan Syariat Islam sebagai Rujukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang

Berita
5 Juni 2026 21:50
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?