Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wahid Institute Mengaitkan Perda Syariah Penyebab Suburnya Ideologi Teror

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2009 01:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wahid Institute Jumat (21/8) mengeluarkan Monthly Report on Religious Issues (MRORI 21 Agustus 2009). Dalam laporannya, LSM berhaluan liberal ini mengangkat peristiwa bom di Hotel JW Marriott – Ritz Carlton sebagai topik utama dalam laporan bulan Agustus 2009.

Di samping bom, beberapa peristiwa akhir-akhir ini juga menunjukkan tren lanjutan, yang juga patut dikritik. Jika selama setengah tahun terakhir, dinamika keberagamaan sepi dari peraturan diskriminatif, namun nampaknya saat ini mulai merebak dan menjamur di berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa di antaranya, DPRD Tasikmalaya yang saat ini tengah membahas perda bernuansa syariah, sementara Cianjur telah lebih dulu, bahkan telah merancang Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Berakhlakul Karimah) empat tahun lalu.

Di Konawe, Kendari (Sultra) melakukan pembahasan mengenai raperda zakat, sedangkan Kabupaten Bulukumba (Sulsel) bahkan telah merancang perda zakat enam tahun lalu. Demikian juga soal usulan memasukkan kewajiban memakai busana muslimah untuk siswa di Bangkalan, terkait raperda soal pendidikan yang sedang dibahas DPRD setempat.

Di Aceh, Qanun Jinayat akan menjadikan hukum pidana Islam sebagai hukum positif. Sementara pada beberapa bulan lalu Bogor berencana mencanangkan kota Bogor sebagai Kota Halal, dengan alasan selaras dengan semboyan kota tersebut sebagai kota beriman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dari serangkaian peristiwa yang terjadi belakangan, yang berhasil dicermati dan dihimpun Wahid Institute dalam laporan bulanannya dapat ditarik beberapa analisa antara lain; bahwa serangan teror di Hotel JW Marriott dan Ritz­Carlton, Kuningan, Jakarta, jelas menunjukan Indonesia masih belum sepi dari gerakan terorisme.

Yang lebih jelas lagi adalah, ideologi teror ternyata masih terus tumbuh dan bisa diterima segelintir orang di negeri ini. Lebih daripada itu, yang paling berbahaya adalah jika orang masih percaya bahwa terorisme itu dibenarkan agama. Oleh karena itu seluruh elemen bangsa ini harus mewaspadai ancaman ini.

Di lain pihak, gerakan formalisasi keagamaan yang meminjam tangan negara agaknya masih akan belum surut. Bentuknya bisa rancangan peraturan daerah bernuansa agama atau sekadar imbauan dari pejabat terkait, seperti Perda Larangan Miras di Subang, Perda Miras Parepare, Raperda Zakat di Konawe Kendari, dan Raperda yang mengatur soal perjudian minuman keras, dan adab berpakaian di Tasikmalaya.

Dengan status kekhususannya, DPRA juga tengah memperjuangkan pengesahan rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat, yang juga mengatur soal minuman, judi, dan khalwat (bersunyi­-sunyi), dan zina. Pelaku zina, misalnya, dalam rancangan qanun tersebut yang belum menikah akan diganjar seratus cambukan dan rajam.

Selain konteks Aceh, problem formalisasi sebetulnya terletak pada campur tangan negara terhadap kehidupan kelompok keagamaan tertentu, termasuk hasrat kelompok tertentu untuk meminjam tangan negara yang berpotensi mendiskriminasi kelompok keagamaan lain.

Dari beberapa analisa tersebut, Wahid Institute merekomendasikan beberapa hal.  Pertama, dalam kasus terorisme, selain terus memburu pelaku dan otak intelektualnya, sebaiknya pula dibarengi dengan upaya meminimalisir pencitraan dan pandangan jika teror itu identik dengan agama.

Kedua, citra masyarakat internasional yang masih saja memberi stigma buruk atas Islam dengan teror, tentu saja akan memperburuk situasi. Karena itu usaha untuk terus menyebarkan doktrin agama yang toleran, menolak kekerasan, harus terus dikembangkan. Sebab jika masih banyak orang yang sangat percaya jika teror dibenarkan agama, sesungguhnya benih­-benih terorisme itu masih sangat potensial dan sewaktu­-waktu siap meledak.

Ketiga, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri hendaknya lebih memberikan perhatian terhadap Perda dan Raperda, khususnya dalam upaya mengefektifkan proses harmonisasi hukum, apakah peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak. “Ini adalah amanat UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-­Undangan yang perlu dijalankan. Perlu juga diingat bahwa perda-­perda bernuansa agama bisa problematik untuk membangun kehidupan masyarakat yang majemuk dengan beragam agama dan keyakinan.”

Dicatut

Wahid Institute adalah organisasi LSM yang didirikan oleh Abdurahman Wahid dan  Direktur Eksekutifnya dipegang anaknya sendiri, Yenny Zannuba Wahid juga.

Dengan sponsop LibforAll, sebuah LSM yang ditengarai milik Yahudi di Indonesia, Wahid Institute berada di balik peluncuran “Buku Ilusi Negara Islam”,  yang kelak menui kontroversi karena beberapa nama yang dicantumkan mengaku telah dicatut seolah-olah pernah melakukan penelitian.  Di antara nama yang dicatut adalah dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Abdur Rozaki. Dosen UIN ini merasa, tidak pernah menjadi peneliti buku tersebut, tapi namanya tercantum dalam buku yang memunculkan polemik tersebut.

Rozak mengaku, ia bersama 2 temannya, Nur Kholik Ridwan, dan Supardi pernah diajak untuk menjadi peneliti buku tersebut. Namun ia membatalkan kontrak karena Yayasan Fatsuna, yang menerbitkan buku itu menolak diajak debat tentang metodologi penelitian.

“Kami bertiga, saya, Nur Kholik Ridwan, dan Supardi mundur. Mereka katanya hendak melakukan riset perkembangan agama di Indoenesia, tapi diajak debat metodologi tidak mau. Ini aneh,” jelas Rozak dikutip detik suatu hari.

Menariknya, dua tahun setelah penolakan tersebut,  buku Ilusi Negara Islam diterbitkan Wahid Institute pada 2009 dan nama Rozak beserta kawan-kawan tetap dicantumkan. [cha/chtp/berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hamas Bagi-Bagi Uang $100 dan Makanan
Tulisan selanjutnya Peneliti: Puasa itu Menyehatkan!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?