Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kelewat Narsis di Facebook Bisa Jatuh Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Oktober 2009 20:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jangan sembarang memajang foto diri secara berlebihan di situs jejaring sosial, seperti facebook, yang banyak dilihat orang lain. Sebab, jika berlebihan atau kelewat narsis dengan memajang foto yang melanggar syariat untuk bersenang-senang semata, maka bisa mengarah kepada haram. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Shiddiq Al Jawi.
 Narsisme adalah perasaan cinta terhadap diri sendiri yang berlebihan. Biasanya hal ini ditunjukkan dengan suka memfoto diri sendiri.

“Masalah narsis ini bisa dikaji dulu, apakah karena pengaruh kejiwaan atau sikologis. Kalau wajar, tak ada masalah. Tapi jika itu (memajang diri dalam bentuk foto) malah berlebihan, maka bisa jatuh haram,” kata Shiddik kepada hidayatullah.com, Kamis, (29/10).
 Dikatakan Shiddik, pada dasarnya hukum Facebook adalah mubah (boleh). Hal ini cakupanya sebagai hukum dasar untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi. Sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW yang di riwayatkan Imam Muslim, “Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu.”.
 “Jadi, konstruksi penetapan hukumnya jelas. Hal itu kita hubungkan dengan hukum dasar, hukum asalnya,” terang dia.
 Namun, kata dia, hukum asal facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih: al-wasilah ila al-haram, haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. Kaidah ini sejalan sebagaiman yang sudah ditulis oleh para ulama.
 Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af’aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.
 Maka dari itu, facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram.
“Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata. [ain/hidayatullah.com].

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gereja Terbukti Bersalah dalam Kecurangan Terorganisasi di Prancis
Tulisan selanjutnya Oikumenis Kristen Yerusalem Ajak Muslim Bahas Zionisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?