Hidayatullah.com–Kantor gereja itu di Prancis dan toko buku Scientology diperintahkan membayar 900 ribu dolar karena memata-matai para anggotanya. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 10 bulan sampai dua tahun terhadap empat pemimpin kelompok itu. Dua lainnya diharuskan membayar denda.
Kasus ini diajukan oleh dua bekas anggota gereja itu. Salah satunya memberi kesaksian ia dipaksa membelanjakan uang sebanyak 30 ribu dolar untuk buku, kursus, dan barang-barang lainnya yang ditentukan oleh gereja.
Pengadilan tidak memerintahkan penutupan gereja itu karena UU baru melarang pihak judisial membubarkan kelompok yang bersalah melakukan penipuan.
Pejabat gereja Scientology Eric Roux mengatakan, gereja akan naik banding.
Sebagaimana diketahui, keputusan pengadilan Paris ini terjadi setelah kasus yang diajukan dua perempuan yang mengaku ditipu oleh gereja tersebut pada akhir tahun 90-an. Salah satu perempuan mengaku telah membayar lebih dari 20 ribu euro untuk materi pelajaran, buku, dan obat-obatan.
Hakim memutuskan, Gereja Scientology telah bersalah atas penipuan terorganisasi dan harus membayar denda sebesar 600 ribu euro. Pendiri Gereja Scientology cabang Prancis, Alain Rosenberg, diganjar hukuman dua tahun penjara dan denda 30 ribu euro. Ini adalah pengadilan pertama melawan Gereja Scientology di Prancis. [voa/hid/hidayatullah.com]