Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Padang Miliki Perda Pengelolaan Zakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Mei 2010 13:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Padang, Sumatera Barat,  tentang Pengelolaan Zakat, disahkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna DPRD, Senin (17/5).

Dari enam fraksi di DPRD Kota Padang, empat di antaranya menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda, masing-masing FPAN, Fraksi Demokrat, FPKS, dan Fraksi Partai Golkar. Dua fraksi tidak memberikan pendapat, sehingga Rapat Paripurna ditunda untuk mencapai kata sepakat. Usai rapat pimpinan, diperoleh kesepakatan untuk mengesahkan Ranperda itu menjadi Perda.

Wakil Walikota Padang, H. Mahyeldi, M.Sp., dalam sambutannya mengatakan, zakat merupakan ibadah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dalam pembangunan ekonomi umat.

Untuk mengatur teknis pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara optimal, profesional, dan transparan, tentu dibutuhkan payung hukum berupa Perda Zakat. “Dengan demikian diharapkan pengumpulan dan pendistribusian zakat di Kota Padang dapat memiliki kekuatan hukum,” ujar Mahyeldi.

Bukan Keharusan

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan  Ketua Pansus Pengelolaan Zakat DPRD Kota Padang, Azwar Siry, S.H., M.M., mengatakan, meski merupakan suatu Peraturan Daerah namun isinya tetap bukan suatu keharusan, tapi imbauan kepada masyarakat Kota Padang untuk menjalankan syariat agama yang telah diperkukuh dengan peraturan daerah.

Dengan Perda ini, lembaga amil zakat seperti PKPU, Rumah Zakat Indonesia Dompet Duafa, dan sejenisnya, yang telah ada selama ini,  tidak boleh dilumpuhkan. “Lembaga tersebut akan tetap tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat,” jelas Azwar.

Hal-hal mendasar yang menjadi pembahasan dalam Ranperda itu disebutkan Azwar tidak termasuk infak, sedekah, dan sejenisnya, namun fokus mengatur tentang zakat. Selanjutnya subjek zakat adalah warga Kota Padang yang beragama Islam dan umat muslim lainnya yang mampu, serta badan milik orang Islam yang berkedudukan di Kota Padang dan daerah lainnya. [dn/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polri Dianggap Ringan Tangan Hadapi Terduga Teroris
Tulisan selanjutnya Tolak Tawaran Israel, Noam Chomsky Beri Kuliah Via Video Conference

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sita Kontainer Tujuan ‘Israel’, Malaysia Tegaskan Larangan Berhubungan dengan Zionis

Berita
10 Agustus 2026 05:00
Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
LPPOM Raih Indonesia Public Relations Awards 2026 Kategori Corporate Reputation
Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
Miftachul Akhyar Sebut Ikhtilaf Bukan Ancaman, tapi Penggerak Pemikiran Umat

Terbaru

  • 70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
  • Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
  • Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
  • ‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
  • Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
  • RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
  • Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?