Hidayatullah.com–LPPOM Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendesak Badan Karantina Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk tidak memberikan izin masuk bagi produk daging dari eksportir yang diduga menggandakan sertifikat Halal, agar dapat terjaminnya kehalalan daging impor bagi masyarakat.
Desakan ini lahir karena semakin meningkatnya peredaran daging impor yang bersertifikat halal di luar jumlah yang dikeluarkan.
Seperti dijelaskan oleh LPPOM dalam suratnya yang ditandatangani Direkturnya Ir.Lukmanul Hakim, M.Si, dan disosialiasikan hari Senin (21/6), pihaknya menemukan adanya penggandaan sertifikat halal yang dilakukan oleh eksportir citizen foods dengan importer PT. Sumber Lautan Perkasa.
“Kami menemukan adanya penggandaan sertifikat halal dari halal transaction of Omaha, USA, yang tidak sewajarnya, ” ungkap Lukmanul Hakim.
Penggandaan tersebut diketahui LPPOM MUI setelah LPPOM melakukan penelitian kepada lembaga halal bersangkutan. Alhasil terjadi ketimpangan jumlah sertifikat yang dikeluarkan dengan yang beredar.
“Kami mendapat informasi bahwa halal transaction of Omaha hanya mengeluarkan sertifikat sebanyak 87 kali selama setahun, dan tidak pernah mengeluarkan kembali. Sedangkan faktanya, jumlah pemasukan daging bersertifikasi yang didistribusikan importer tersebut melebihi apa yang dikeluarkan,” papar Lukmanul Hakim dalam surat yang bernomor DN05/DIR/LPPOM MUI/VI/10.
LPPOM dalam suratnya mengharapkan agar Badan Karantina Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan meninjau kembali izin impor bagi PT. Sumber Lautan Perkasa dan tidak memberikan izin masuk bagi produk daging dari importer tersebut, demi menjaga jaminan halal produk daging yang masuk ke wilayah Indonesia. [bil/hidayatullah.com]