Hidayatullah.com—Sidang lanjutan gugatan di PTUN Bandung antara Walikota Bekasi selaku tergugat dan Gereja Dana Papa Paroki Santo Servatius (tergugat II intervensi) melawan Nurman dan kawan-kawan (mewakili umat Islam Bekasi) selaku penggunggat hari Kamis (14/11/2013) hanya membacakan duplik tergugat terhadap replik para penggugat pada sidang sebelumnya.
Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukum tergugat yang memuat 24 point tersebut menyatakan bahwa karena dalil-dalil para tergugat dalam surat gugatannya dan dalam repliknya tidak jelas, tidak sempurna, maka gugatan dan repliknya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu tergugat II intervensi menilai bahwa dalil para penggugat tentang pokok perkara yang menyatakan bahwa “………..jika pelaksanaan pembangunan Gereja Katolik Kranggan Paroki St.Servatius tetap dilaksanakan jelas tidak memenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8/No.9 Tahun 2006….”, haruslah ditolak, karena PBM tersebut hanya mensyarakatkan 60 warga yang beragama lain dari agama pemohon.
“Jumlah tersebut nyata-nyata telah terpenuhi oleh tergugat II intervensi dalam proses permohonan untuk terbitnya obyek gugatan dan telah disahkan oleh pejabat berwenang, dalam pada itu para penggugat bukanlah pejabat yang berwenang untuk menyatakan sah atau tidaknya persyaratan yang dimaksud,”ujar salah satu kuasa hukum tergugat.
Untuk itu kuasa hukum tergugat II intervensi memohon kepada majelis PTUN Bandung yang dipimpin Al’an Basyier SH dengan anggota Nelvy Christin, SH dan Edi Firmansyah, SH untuk menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima.
Selain itu mereka juga memohon majelis hakim untuk menyatakan sah Surat Keputusan Nomor 503/0545/I-B/BPPT.I/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 tentang Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) yang dikeluarkan BPPT Kota Bekasi atas nama Panitia Pembangunan Gereja Katolik Kranggan Paroki St.Servatius.
Sidang sendiri akan dilanjutkan Kamis(28/11/2013) dua pekan mendatang dengan agenda sidang mendengarkan replik, mendengarakan saksi dan menunjukan bukti-bukti dari Penggugat.
Sidang yang dipenuhi puluhan aktivis Islam dari Bekasi dan Bandung acap kali meneriakan kalimat takbir. Hal ini membuat ketua sidang beberapa kali memberi peringatan agar perserta sidang bisa lebih tenang.
Kepada hidayatullah.com, huasa hukum penggugat, Ahmad Ardiyansyah, SH mengatakan pihaknya sedang menyiapkan saksi dan bukti yang diminta tergugat.
Ia tetap optimis pihaknya dapat memenangkan perkara dan berharap majelis hakim mengabulkan seluruh isi tuntutannya serta menolak tuntutan pihak tergugat.
“Insya Allah ada waktu dua pekan,saksi dan bukti sudah kita siapkan,mohon doanya,”pinta Ahmad.*