Hidayatullah.com–Seorang pria Belanda, penganut kuat agama Kristen, harus menghapus tulisan ‘Yesus Juru Selamat’ yang ia tulis di atap rumahnya.
Perintah untuk menghapus ini datang dari pemerintah lokal setempat. Dan beberapa hari lalu, juga terbit perintah dari Raad van State, atau Dewan Negara, badan penguji tertinggi keputusan lembaga pemerintahan di Belanda.
Kasus ini bermula sejak tahun 2008. Ketika itu, pemerintah setempat menyatakan, tulisan dengan huruf ukuran luar biasa besar tersebut melanggar ketentuan estetik, mengenai penampilan rumah dan berbagai bangunan lainnya.
Pria tersebut, Joop van Ooijen, dari Giessenburg, di wilayah seputar kota Rotterdam, segera harus menghapus tulisan tersebut. Kelalaian pelaksanaan perintah ini, mendapat ancaman denda sebesar 15.000 euro.
Kebebasan Beragama
Sejauh ini, pemeluk kuat ajaran Kristen tersebut tidak bersedia mengikuti perintah penguasa. Ia beranggapan, ini menyangkut kebebasan beragama dan kebebasan mengemukakan pendapat, yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar.
Mahkamah Eropa
Menurut Raad van State, dalam kasus ini, ketentuan pemerintah daerah mempunyai nilai lebih menentukan ketimbang kebebasan beragama dan kebebasan mengajukan pendapat. Selain itu, Raad van State berpendapat, masih banyak cara lain untuk menyampaikan pesan ‘Yesus Juru Selamat’.
Kasus ini masih belum tuntas. Sampai saat ini, Joop van Ooijen mengaku tidak akan menghapus tulisan ‘Yesus Juru Selamat’ dari atap rumahnya. Ia bahkan mengadukan kasus ini pada Mahkamah Eropa.[rnwl/hidayatullah.com]