Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dengar Adzan Subuh, Minuman di Tangan, Boleh Diminum?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Agustus 2010 18:02
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ”Jika salah satu dari kalian mendengar panggilan, sedangkan cawan berada di tangannya, maka hendaklah ia tidak meletakkannya, hingga menyelesaikan hajatnya dari cawan itu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim, dan beliau mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim. Ad Dzahabi sendiri sepakat dengan hukum Imam Hakim tersebut. Selain Al Hakim, Imam Al Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini.

Nah, dari hadits di atas, apakah bisa diambil kesimpulan bahwa boleh meminum minuman yang sudah berada di tangan walau telah mendengar adzan shubuh saat yang bersangkutan berpuasa?

Imam An Nawawi dalam Al Majmu (4/319) telah menjelaskan maksud dari hadits ini. Beliau menukil pendapat Imam Al Baihaqi, perawi hadits, bahwa maksud dari perkataan Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, ”Jika salah satu dari kalian mendengar penggilan,” adalah panggilan (adzan) pertama. Sehingga hal ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan, ”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah hingga Abu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Riwayat Al Bukhari-Muslim).

Imam Al Baihaqi menyebutkan, demikianlah pandangan mayoritas ulama. Mereka menjama’ antara hadits di atas dengan hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim, sehingga keduanya sejalan.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Walhasil, tidak bisa disimpulkan bahwa hadits di atas membolehkan seseorang meminum minuman saat mendengar adzan shubuh, walau cawan sudah berada di tangannya. [tho/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Barbar, Anak Kecil Dipukuli dan Ditabrak
Tulisan selanjutnya Bantuan dan Propaganda di Banjir Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?