Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Pemantau Perda Antirokok di Surabaya Belum Perlihatkan Hasil

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Oktober 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim Pemantau Perda Anti-Rokok di Surabaya dinilai belum memperlihatkan hasil selama satu tahun ini sejak dibentuk oleh pemerintah kota sesuai SK Nomor 188.45/330/436.1.2/2009 tentang Pembentukan Tim Pemantau.
Direktur “Center for Relegious and Community Studies” (CRCS), Siti Nurjannah  Pemantau masih setengah hati dalam melakukan tindakan. Dalam setahun imengatakan, tidak efektifnya kerja tim pemantau bisa terlihat dari tidak adanya penindakan bagi siapapun yang melanggar Perda kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR dan KTM).
“Sepertinya Timni jelas sangat minim bentuk tindakan meski banyak ditemukan pelanggaran dalam Perda KTR dan KTM,” ujarnya ketika ditemui di sela diskusi Setahun Penerapan Perda KTR dengan tema Mendorong Efektifitas Peran Tim Pemantai KTR di Surabaya Plaza Hotel, Rabu (20/10).
Dijelaskannya, ada 32 lembaga yang menjadi anggota tim pemantau, di antara jumlah tersebut, hanya tiga dari wakil masyarakat dan dua dari wakil kampus yang ditunjuk. Sedangkan, selebihnya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pemerintah kota, termasuk Satpol PP.
Terhadap banyaknya fakta temuan di lapangan, Siti Nurjannah juga mengatakan, tim pemantau seolah kehilangan gigi untuk mengambil tindakan. “Kenyataan tersebut mempertegas bahwa tim pemantau tidak memahami betul fungsi, peran, dan tugasnya dalam melaksanakan amanah Perda,” jelasnya.
Sementara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Pitter Rahardjo mengakui belum adanya tindakan dari tim pemantau tentang pelanggaran Perda. Kata dia, ini karena dalam setahun ini sifatnya masih berupa sosialisasi, sehingga belum ada penindakan.
“Tim pemantau memang masih sosialisasi dan pembinaan dalam setahun ini. Segala bentuk larangan yang tertuang dalam aturan Perda sudah disebar ke masyarakat dan akan ada penindakan setelah sosialiasi berakhir,” tukasnya.
Ke depan, lanjut dia, tim pemantau melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menerapkan tindakan ini. “Pasti melibatkan PPNS. Sebenarnya sejak awal, tapi karena tidak adanya anggaran, maka belum bisa bekerja,” ucap Pitter.
Sedangkan, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, peran PPNS dalam penindakan sangat penting karena memiliki tugas sebagai penindak. “Mustahil penindakan juga dikerjakan oleh Satpol PP. Maka di sini peran PPNS sangat vital dan harus segera ada,” tegasnya.
Ia juga menilai, belum efektifnya pelaksanaan Perda Anti Rokok secara umum dalam setahun terakhir masih terbilang wajar. Kata Tulus, saat ini belum bisa mengukur berhasil atau tidaknya aturan berlaku di masyarakat. “Baru setelah ini, aturan harus benar-benar ditegakkan sesuai amanat dan peraturan yang berlaku dalam Perda KTR-KTM di Surabaya,” paparnya. [ant/hidayatullah.com]

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penguasaan Bahasa Arab Kurang, Diplomasi Indonesia Lemah
Tulisan selanjutnya SBY di Mata Pedagang Asongan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid

Terbaru

  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?