Hidayatullah.com–Lebih dari 150.000 anak di Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual komersial. Hal ini merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak yang terdiri dari kekerasan seksual oleh orang dewasa dan pemberian imbalan dalam bentuk uang tunai atau bentuk lain terhadap anak.
Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Ahmad Sofian, mengatakan dalam kasus ini anak dijadikan sebagai sebuah objek seksual dan objek komersial.
“Anak menjadi objek pelacuran, pornografi anak, perdagangan anak dengan tujuan seksual dan wisata seks anak,” kata Sofian, siang ini.
Ahmad berharap, dilakukan perlindungan terhadap anak. Dari berbagai bentuk ESKA ini sebagai komitmen Indonesia menjalankan Konvensi Hak Anak dan berbagai peraturan internasional lainnya.
Satu cara mengatasi ESKA, kata Ahmad, adalah dengan membuat larangan jasa hiburan untuk anak-anak sebagai objek seks baik sebagai pekerja maupun sebagai penghibur.
Dia mengatakan, untuk memberantas ESKA perlu dilakukan aksi-aksi yang tegas dalam memperkuat dan mempertegas kriminalisasi pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan memasukkan secara tegas pasal tentang pelacuran anak dan unsur-unsurnya dalam perundang-undangan.
“Hal ini harus menjadi perhatian penting karena sampai saat ini tidak ada satu pasal pun dalam hukum nasional Indonesia yang mengkriminalkan orang yang membeli seks pada anak,” pungkasnya.150 Ribu Anak Jadi Korban Eksploitasi Seks]