Hidayatullah.com–Zionis Israel harus segera mulai menarik pemukimnya dari wilayah Palestina, kata seorang ahli di PBB kepada para diplomat, Senin (18/03/2013). Pemerintah baru Israel tampaknya sedang memperkuat lobi-lobi untuk memperkuat kegiatan pemukiman Yahudi.
“Israel harus ‘segera dan tanpa prasyarat’ menghentikan kegiatan pemukiman dan memulai proses penarikan dari pemukiman,” kata Christine Chanet kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, menyinggung “pencaplokan merajalela” Zionis Israel di wilayah Palestina.
Chanet yang berasal dari Prancis, mempresentasikan laporannya sebagai bagian dari misi pencari fakta yang ditugaskan PBB. Ia menyatakan, kegiatan pemukiman itu mengarah ke “pelanggaran secara konsisten dan setiap hari” atas hak asasi manusia Palestina.
Laporan itu, yang telah dipublikasikan pada akhir Januari, memicu reaksi kemarahan dari Israel, yang pada saat itu menyalahkan laporan tersebut dan Dewan Hak Asasi Manusia sebagai “berdasarkan satu sudut pandang dan bias.”
PBB yang kemudian mengirim kembali misi pencari fakta pada Maret lalu guna menentukan dampak pemukiman terhadap hak-hak asasi Palestina, telah juga menimbulkan kemarahan Zionis, yang kemudian memutuskan semua hubungan dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan pada hari Senin, Israel tidak mengirim wakil pada forum di Jenewa.
Koalisi pemerintahan Zionis Israel yang dilantik Senin, tampaknya akan memperkuat daripada melemahkan kekuatan pendukung pemukim.
Diberitakan The Daily Star, perwakilan Palestina Ibrahim Khrashi mengecam keras komentar terbaru para politisi Israel dalam mendukung pemukiman dan mengutuk negara itu yang tidak mengambil bagian dalam pertemuan Dewan Hak Manusia hari Senin.
Pemukiman, dia menegaskan, “membunuh kemungkinan mencapai solusi dua-negara.” Ia mengutuk “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional” yang dilakukan Zionis Israel.
Israel mendapat kecaman internasional yang luas atas kegiatan konstruksi pemukiman di wilayah Palestina, terutama di Yerusalem timur yang diduduki, yang diinginkan Palestina sebagai ibukota negara masa depan mereka. Tetapi Israel menganggap wilayah itu bagian “tak terpisahkan” dari ibukotanya.
Semua pemukiman Israel di tanah Palestina yang disebut Garis Hijau 1949 dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Chanet, yang pada bulan Januari lalu menyarankan pendudukan wilayah Palestina oleh Israel sebagai “kejahatan perang”, hari Senin menekankan, Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag harus mempertimbangkan mengadili pelanggaran oleh Israel.*