Hidayatullah.com–Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk membangun kebijakan dan tindakan negara yang represif.
“Hati-hati dengan UU Ormas. Kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan Ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa,” jelas Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Politisi PKS ini menyoroti perihal azas tunggal bagi setiap ormas dan pembubaran ormas subyektif berada di tangan pemerintah.
“Fakta selama ini, fungsi pembinaan dan fasilitasi dari negara masih lemah. Bahkan era orba seringkali ormas hanya dimanfaatkan sebagai alat politik. RUU Ormas berangkat dari prasangka subyektif bahwa ada ormas yang dianggap mengganggu,” terangnya.
Jika ini dasar berangkatnya, lanjut Mahfudz, maka sifat RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk kebijakan dan tindakan represif negara terhadap Ormas.
“Tentu diperlukan pengaturan tentang ormas, tapi harus benar perspektif dan positif tujuannya. Pansus RUU Ormas harus libatkan dan dengar baik-baik aspirasi dari beragam Ormas yang ada. Jangan tanpa sadar terjebak menciptakan perangkap-perangkap de-demokratisasi baru,” katanya, dalam pemberitaan Buletin Info.
RUU Ormas saat ini masih dibahas di DPR.*