Hidayatullah.com—Ekuador telah mencabut kewarganegaraan Julian Assange, pendiri WikiLeaks yang saat ini mendekam di penjara Inggris.
Sistem peradilan Ekuador secara resmi memberitahu pria Australia itu perihal ketidaksahan proses naturalisasinya dalam sebuah surat yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas klaim yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri negara Amerika Selatan itu, lapor Associated Press Rabu (28/7/2021).
Naturalisasi akan dipertimbangkan kembali ketika ada indikasi seperti penyembunyian fakta yang relevan, dokumen palsu atau penipuan. Pihak berwenang Ekuador mengatakan surat permohonan naturalisasi Assange memiliki banyak inkonsistensi, tanda tangan yang berbeda, kemungkinan perubahan dokumen dan biaya yang belum dibayar, serta masalah lainnya.
Carlos Poveda, pengacara Assange, mengatakan keputusan itu dibuat tanpa proses hukum dan Assange tidak diizinkan untuk hadir dalam persidangan kasus tersebut.
Poveda mengatakan dia akan mengajukan banding untuk meminta amplifikasi dan klarifikasi atas keputusan tersebut. “Bukan sekedar pentingnya kewarganegaraan, ini adalah masalah menghormati hak dan mengikuti proses yang berlaku dalam penarikan kewarganegaraan.”
Assange menerima kewarganegaraan Ekuador pada Januari 2018 di masa pemerintahan Presiden Lenín Moreno, ketika masih dilindungi dan belum didepak dari Kedutaan Ekuador di London.
Hari Senin (26/7/2021), pengadilan pelanggaran administrasi di Pinchincha mencabut keputusan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Ekuador mengatakan pengadilan telah “bertindak secara independen dan mengikuti proses hukum dalam kasus yang terjadi selama pemerintahan sebelumnya dan yang diajukan oleh pemerintah yang sama.”
Assange, 50, dikurung di penjara berpengamanan super ketat Belmarsh di London sejak ditangkap pada April 2019 karena melanggar status penangguhan bersyarat selama mengurus masalah hukum lain.
Untuk menghindari upaya ekstradisi ke Swedia dalam tuduhan pemerkosaan – dan karena khawatir kemudian akan diekstradisi ke AS – Assange mencari perlindungan ke Kedubes Ekuador di London pada tahun 2012. Dia “terjebak” di kompleks Kedutaan Ekuador itu selama tujuh tahun.
Setelah Swedia membatalkan kasusnya pada November 2019 dengan alasan kadaluarsa, pihak Ekuador mendepak Assange dari kedutaannya dengan alasan dia melanggar persyaratan perlindungan yang diberikan kepadanya. Akibatnya, aparat Inggris bebas meringkusnya dan menjebloskannya ke dalam sel.
Assange diburu aparat Amerika Serikat, di mana kejaksaan menuntunnya dengan 17 dakwaan spionase dan satu dakwaan penyalahgunaan komputer berkaitan dengan pembocoran ribuan dokumen rahasia milik pemerintah AS lewat WikiLeaks. Dakwaan-dakwaan itu dapat mengirim Assange ke penjara selama 175 tahun, jika dinyatakan bersalah.
Pada bulan Januari, seorang hakim pengadilan rendah di Inggris menolak permintaan Amerika untuk mengirim Assange ke AS guna diadili dalam kasus WikiLeaks tersebut.
Akan tetapi awal bulan ini, pengadilan tinggi Inggris memberikan izin kepada pemerintah AS untuk mengajukan banding.*