Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI DKI Haramkan Mengemis di Jalan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Desember 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram terkait aktifitas meminta sumbangan dalam bentuk apapun yang dilakukan di pinggir jalan.

Fatwa tersebut menurut Sekretaris Umum MUI DKI, Samsul Ma\’arif telah diberlakukan sejak sebulan yang lalu. Menurutnya, fatwa haram tersebut juga berlaku bagi para gelandangan dan pengemis yang dengan berbagai cara meminta sumbangan bagi kepentingan dirinya sendiri ataupun pengemis yang terorganisir.

MUI menganggap, persoalan meminta-minta sumbangan tersebut saat ini sudah disalah fungsikan hingga menjadi profesi baru yang menggiurkan. Mereka meminta bukan lagi karena kebutuhan tetapi sudah menjadi profesi mereka.

\”Fatwa ini dikeluarkan melihat kondisi saat ini para peminta-minta sumbangan dengan berbagai cara, mulai yang bawa anak hingga memakai peci dan bawa map proposal keagamaan sudah sangat mengganggu masyarakat,\” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).

Samsul menjelaskan, untuk mensosialisasikan fatwa haram tersebut, pihaknya berharap media massa juga turut aktif memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa sama saja hukumnya antara memberi uang untuk para peminta-minta dengan pihak yang melakukan kegiatan meminta-minta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

\”Dua-duanya sama haram hukumnya. Yang memberi dan yang menerima sama haramnya,\” ujarnya.

Pemda DKI

Sebelum MUI DKI mengeluarkan fatwanya,  MUI Jatim dan MUI Pusat juga mengeluarkan fatwa sama.

\”Tangan di atas itu lebih mulia daripada tangan di bawah. Dalam pengertian, Islam tidak menyenangi orang yang meminta-minta,\” kata Ketua MUI Pusat, Umar Shihab, di Jakarta.

Sementara itu, pemerintah Provinsi DKI bahkan telah mengeluarkan larangan mengemis, mengamen, atau mengasong dagangan.

Dalam Peraturan Daerah DKI Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu bahkan ditegaskan larangan membeli atau memberi kepada pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 2 juta atau kurungan maksimal 60 hari. [tri/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TV Harus Tonjolkan Keindahan Islam
Tulisan selanjutnya Freedom Flotilla II Akan ke Gaza 31 Mei 2011

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

Berita
19 Oktober 2026 12:54
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?