Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas PA: Regulasi Tembakau Tidak Jelas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Januari 2011 16:48
Bagikan
Aris Merdeka Sirait (Muh. Abdus Syakur)
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak RI, Aris Merdeka Sirait, mengaku pihaknya sangat menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai representasi pemerintah, yang terkesan enggan melindungi masyarakat dengan menerapkan regulasi yang ketat terhadap tembakau.

“Ini sama saja Indonesia melakukan pembiaran bertambahnya baby smoker,” kata Aris Merdeka Sirait ditemui Hidayatullah.com di kantornya Jl TB Simatupang Jakarta Timur, Kamis (06/01).

Dari sis periklanan saja, kata Aris, rokok sangat kencang melakukan pengaruh dengan menyematkan jargon anak muda pada materi iklan. Di dalam televisi misalnya, kata Aris, wujud rokok memang tidak muncul secara ekspilisit, namun tetap saja menyebut nama dari perusahaan rokok.

“Ini promosi produk. Perusahaannya kan sama dengan nama produknya. Makanya tidak heran Aldy yang kami tangani di Palembang itu senang sekali dengan bungkus rokok, ini salah satu contoh saja,” terang Aris.

Selama ini, nilai Aris, pemerintah tidak punya prinsip yang jelas dalam menerapkan regulasi terhadap tembakau. Apalagi industri rokok acap kali berlaku diskriminatif dengan pangsa pasar tembakau yang, kata Aris, memang menggiurkan. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Aris mengajak kepada masayrakat yang punya kepedulian terhadap bahaya rokok untuk mendukung Pasal 113 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan agar penetrasi pegiat tembakau dan industri rokok bisa lebih dibendung.

“Kami berharap semoga MK tidak terpengaruh dengan argumen semacam itu itu,” imbuh dia.

Aris menilai tidak ada yang dirugikan dalam pasal 113 tersebut demi kesehatan dan menghindarkan masyarakat dari bahaya adiktif.

Uji materi yang dimohonkan ini adalah Pasal 113 UU Kesehatan berbunyi, ayat (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Ayat (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat (3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menghadirkan Rinaldo Prima, ahli hukum tata negara sebagai saksi ahli dalam pengujian UU Kesehatan di ruang sidang gedung MK Jakarta, belum lama ini.

Dalam kesaksiannya Rinaldi menyatakan substansi Pasal 113 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah diskiriminatif. Sebab, hanya menyebut tembakau yang dinyatakan bersifat adiktif.

Selain Rindaldi, bersaksi juga Subronto yang mewakili PT Djarum yang mengatakan bahwa keberadaan pasal itu mengancam keberlangsungan usahanya. Pemberlakuan UU Kesehatan dapat mematikan petani tembakau dan industri rokok kecil di Indonesia. [ain/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Baby Smoker Lahir dari Pengaruh Iklan
Tulisan selanjutnya Prinsip Mandatory Untuk Sertifikasi Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Eurovision
Berita

Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil

Berita
6 Juni 2026 11:02
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
Sedang Menangkap Ikan, Remaja Palestina Syahid Dihantam Tembakan Kapal ‘Israel’
Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?