Hidayatullah.com–Komisi ke-8 Danıştay (dewan negara Turki pemegang kewenangan dalam hukum administrasi), Rabu (19/1), menjegal ketentuan pembolehan penggunaan kerudung bagi para peserta ujian masuk perguruan tinggi.
Belum lama ini Pusat Seleksi dan Penempatan Mahasiswa Turki (ÖSYM) mengeluarkan ketentuan yang tidak lagi mewajibkan para peserta ujian masuk perguruan tinggi (ALES) untuk menampakkan rambut dan telinganya. Dan pada ujian bulan Nopember silam kerudung peserta ALES sudah tidak dipermasalahkan.
Komisi ke-8 di Danıştay secara anonim memutuskan bahwa kebijakan ÖSYM yang memperbolehkan jilbab tersebut melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi, Pengadilan HAM Eropa dan Danıştay. Dan terutama melanggar prinsip sekuler negara Turki.
Terkait keputusan Danıştay itu, Dewan Pendidikan Tinggi (YÖK) menyatakan tidak bisa menerimanya. Menurut Yusuf Ziya Ozcan, presiden (YÖK), mereka akan mendiskusikannya dengan para ahli hukum.
Wakil Ketua Partai AK Salih Kapusuz juga menentang keputusan Danıştay yang menurutnya akan memicu ketegangan dalam masyarakat.
“Lembaga yudisial seharusnya berkontribusi memecahkan masalah negara. Mereka seharusnya membuat keputusan yang tidak menyebabkan rakyat kehilangan keyakinan pada peradilan … Tapi lembaga yudisial di Turki (malah) membuat keputusan yang sesuai dengan ideologi mereka,” katanya.
Larangan jilbab di Turki menguat pascakudeta tahun 1997, ketika militer memaksa politisi Muslim, Necmettin Erbakan, turun dari jabatan perdana menteri dengan tudingan akan mengganti sistem sekuler Turki dengan Islam. Kelompok sekuler Turki yang didukung militer memandang kerudung sebagai simbol politik dan agama Islam, sehingga harus dilarang. *