Hidayatullah.com–Penolakan terhadap kebijakan pelarangan jilbab di RS Delta Surya Sidoarjo, Jawa Timur terus berlanjut. Kali ini penolakan disuarakan Herlini Amran, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
”Saya sangat menyesal adanya kasus pelarangan jilbab di salah satu RS Sidoarjo,” kata Herlini kepada hidayatullah.com.
Menurutnya, kebijakan pelarangan atau membatasi karyawati Muslim untuk berjilbab merupakan tindakan diskriminatif. Pelarangan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
”Dalam UU Ketenagakerjaan melarang pegawai memakai jilbab adalah pelanggaran HAM, sama halnya ketika memaksa non Islam untuk memakai jilbab,” terang Herlini.
Pelarangan jilbab juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Kebebasan Beragama dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Apalagi, jelas Herlini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah melakukan sertifikasi jilbab. Kasus pelarangan jilbab memang sempat mencuat di era 1980 hingga 1990-an. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan aturan-aturan itu.
”Karena sudah jelas aturannya, semestinya tidak ada lagi kasus pelarangan jilbab,” tandasnya.
Agar kasus ini tak berulang kembali, Herlini mengusulkan agar Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pegawai RS maupun pihak RS.
”Tidak hanya RS Delta Surya saja yang dipanggil, tetapi RS yang mempunyai kasus serupa juga dipanggil. Seperti RS Mitra Internasional Jatinegara,” jelasnya. *