Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Urusan Agama Bukan Urusan Privat

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 11 Februari 2011 00:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Salah satu cara menyelesaikan persoalan umat Islam dengan kelompok Ahmadiyah adalah menyelesaikan keberadaan Ahmadiyah terlebih dahulu. Selama ini penyelesaian Ahmadiyah secara hukum tidak komprehensif dan kasuistis saja. Persoalan yang berkembang bukan lagi persoalan keyakinan tetapi persoalan hukum negara yang dilanggar.

Demikian salah satu pendapat dari Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana ,Prof.Dr.Edi Setiadi,SH,MH dalam perbincangan dengan hidayatullah.com di Bandung, Kamis (10/2).

Lebih lanjut Edi menambahkan, membiarkan keberadaan Ahmadiyah hanya akan terus terjadi konflik di tengah masyarakat, karena Ahmadiyah dianggap tetap melakukan penodaan terhadap agama Islam.

”Jika dianggap ada pelanggaran maka secara hukum umat atau ormas Islam bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan. Dalam pengadilan semua akan terungkap.
Mumpung pemerintah sedang mewacanakan untuk membubarkan ormas yang anarkis, ya umat Islam juga bisa mengajukan kepada pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah, ” jelas Dosen Pasca Sarjana Unisba ini.

Rencana mengubah SKB 3 Menteri menjadi UU dinilainya tidak akan menyelesaikan akar masalah yang ada. Menurutnya nantinya UU tersebut hanya berisi masalah kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama saja. Sementara yang diperlukan adalah opsi untuk Ahmadiyah misalnya aliran kepercayaan atau agama baru.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun selama Ahmadiyah masih mengaku sebagai agama Islam, Edi memastikan akan selalu terjadi konflik. Sisi lain negara akan dibuat lelah.

”Taruhlah umat Islam sadar hukum dan terus mengajukan gugatan, apa negara hanya akan mengurusri masalah itu saja. Maka harus ada ketegasan hukum dari pemerintah akan eksistensi Ahmadiyah,” demikian sarannya.

Dirinya membenarkan jika negara harus melindungi pemeluk umat beragama. Namun, sambungnya, jika ada penodaan atau penistaan terhadap ajaran suatu agama maka negara juga harus melindungi umat beragama yang merasa ajarannya telah dinistakan oleh orang atau kelompok lain.

Negara juga harus melindungi keyakinan warga negaranya supaya tidak dihina oleh golongan lain. Begitupun ketika nanti Ahmadiyah menjadi agama maka umat Islam tidak boleh menghina ajaran atau keyakinan mereka.

“Supaya pengikut Ahmadiyah mendapat perlindungan keyakinan oleh negara maka harus menjadi agama aliran kepercayaan,” sarannya.

Negara juga berkewajiban melindungi rakyatnya baik sosial,ekonomi,politik maupun beragama. Namun negara juga tidak boleh membiarkan ada orang atau kelompok yang melakukan penghinaan terhadap ajaran agama yang dianut warga negaranya.Dalam hal ini Ahmadiyah bisa dianggap melakukan itu dan kewajiban negara melindungi warga negara yang merasa ajaran agamanya dinodai.

Urusan privat

Edi tidak sependapat jika agama dianggap urusan privat dan bukan urusan publik.
Konstitusi negara mengatur agama berarti sudah masuk ranah publik. Kepentingan negara bersatu dengan kepentingan agama dalam sebuah konstitusi, dirinya mencontohkan dalam kalimat, ”Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Contoh lainnya di beberapa negara mempunyai agama resmi itu menandakan agama menjadi urusan publik. Soal ibadah urusan dia dengan Tuhannya namun soal hubungan sosial atau hubungan antar pemeluk agama bisa diatur oleh negara.

”Sehingga jika ada yang berpendapat bahwa urusan agama adalah urusan privat bukan urusan publik maka secara logika hukum dia tidak mempunyai rasio hukum dalam berpikir,” kritiknya.

Mengenai pasal 156a KUHP yang sering dijadikan landasan, Edi menjelaskan ,pada prinsipnya pasal tersebut menjelaskan tidak bisa dikatakan orang menodai ajaran suatu agama yang dianut jika inti ajaran berbeda. Menurutnya, inti ajaran agama ada tiga hal yakni masalah ketuhanan, rasul dan kitab suci.

“Ahmadiyah sudah jelas, maka jika tidak ingin kena pasal tersebut jangan mengutip ajaran atau keyakinan agama Islam. Selama ini kasus penodaan agama yang sering terjadi kan selalu mencatut ajaran agama lain atau kitab suci agama lain kemudian di ”modivikasi” sendiri. Secara hukum negara penyelesaian Ahmadiyah sangat mudah, contohnya Lia Eden atau Mossadeq saja bisa dipenjara dan dibubarkan, kenapa Ahmadiyah tidak,” jelas Edi yang juga Dosen UNS Surakarta tersebut. *

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaAhmadiyahguruold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya CIA Prediksi Mubarak Mundur Kamis Malam
Tulisan selanjutnya Ponpes Lirboyo Dukung Pembubaran Ahmadiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama

Terbaru

  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?