Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keripik Singkong dan Pisang Belum Tentu Halal

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 16 Mei 2011 11:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Anda penggemar keripik singkong dan pisang? Berhati-hatilah, bisa jadi keripik yang Anda konsumsi itu tidak jelas kehalalannya.

Memang menurut kaidah syariah pisang dan singkong berasal dari bahan nabati yang jelas kehalalannya. Namun, setelah diolah menjadi keripik (keripik singkong dan keripik pisang), belum tentu otomatis halal.

Seperti yang dialami salah satu produsen kripik singkong dan keripik pisang saat mengajukan label halal ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sidang komisi Fatwa MUI, Kamis (12/5), MUI terpaksa menunda memberikan fatwa halal kepada produsen tersebut karena minyak goreng yang dipergunakan tidak jelas status kehalalannya.

“Minyak goreng yang dipergunakan untuk menggoreng kripik tidak jelas kehalalannya, karena tidak memiliki sertifikat halal MUI sehingga kami memberi kesempatan kepada produsen untuk mengganti dengan minyak goreng yang telah jelas kehalalannya,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA, seperti dikutip situs halalmui.

Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, MS., mengemukakan, dalam audit halal yang dilakukan auditor LPPOM MUI ditemukan penggunaan minyak goreng yang  tidak memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pihaknya masih akan  meminta kejelasan kepada menejemen perusahaan itu, sesuai dengan permintaan dari pimpinan Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

39 perusahaan dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa pada pekan kedua Mei 2011 ini. Sebagian besar merupakan proses perpanjangan dari sertifikat halal yang telah dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan, seperti perusahaan-perusahaan yang menghasilkan flavor, fragrance, pasta gigi, tepung premix, roti manis, dan roti tawar serta food additive.

Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses sertifikasi halal, yaitu perusahaan yang menghasilkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), asam sitrat dan produk perawatan kulit.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Menjernihkan Tafsir Pancasila”
Tulisan selanjutnya AS Ancam Memotong Bantuan untuk Pakistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?