Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara: PK Erwin Arnada Dikabulkan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2011 16:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Upaya hukum peninjauan kembali mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan dengan keluarnya keputusan ini maka Erwin yang masih mendekam di penjara bisa bebas dari hukuman yang ia jalani sekarang.

“Iya bebas,” kata Todung saat ditanyakan apa konsekuensi dari keluarnya putusan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu.

Namun sejauh ini dia masih belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami sendiri belum menerima salinan putusannya, tapi kami telah mengirimkan orang ke MA dan MA mengatakan putusan itu telah dikeluarkan dan permohonan peninjauan itu dikabulkan,” kata Todung dikutip BBC Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahkamah Agung hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan tentang keluarnya keputusan PK terhadap Erwin Arnada.

Sebelumnya pada tahun 2007 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Pemimpin redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, tidak bersalah dalam kasus pornografi.

Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim mengatakan dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk kasus pornografi dalam sistem pengadilan yang ada saat ini dan isi Playboy tidak bisa digolongkan sebagai pornografi.

Oleh karena itu Erwin Arnada dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Majalah Playboy sejak awal menegaskan majalah mereka tidak mengandung pornografi, sementara beberapa penerbitan lain memajang gambar-gambar yang lebih ‘terbuka.’

Jaksa lalu banding, kemudian Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan itu dan memutuskan dia bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan memvonis dua tahun penjara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OKI Kecam Penodaan Istana Bani Umayah
Tulisan selanjutnya Persidangan Mantan Bandahara JAT Tetap Dilanjutkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?