Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Seminar Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Juli 2011 10:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Hukum qishas, adalah hukum Allah yang adil. Sebagai hukum dari Sang Pencipta, tentu tidak perlu dan tidak pantas untk didiskusikan keabsahannya. Akan Tetapi karena hukum yang mulia ini telah jadi asing ditengah-tengah ummat Islam, maka perlu aktualisasi dan sosialisi tentangnya dan tentang maslahatnya bagi kemanusiaan.

Atas dasar itulah Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bersama tiga Komisi lainnya yakni Pengkajian/penelitian, Hukum dan Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar seminar dengan tema “Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”, di Hotel Sahid Jakarta,1 Juli 2011 kemarin.

Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar. Dengan empat Panelis. Dr. KH.Ahmad Munif Suratmaputra, Komisi Fatwa MUI dengan materi “Mengenal Qishas dalam Hukum Islam”, Prof.Dr.Hikmahanto Juana tentang “Hukum International”, Dra.Sofiati Mukadi, Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Kowani dengan materi “Permasalahan TKI di Luar Negeri”, Ir.abdul Azis Soeseno, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI. Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini.

Dalam sambutannya, Ketua MUI yang membinani masalah Luar Negeri KH. Muhyiddin Junaidi, MA mengatakan bahwa MUI sebagai lembaga ummat ikut merasa prihatin dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan kepada umat Islam Indonesia bahwa hukum qishas bukan sesuatu yang baru dalam Islam dan memberi jawaban adanya definisi yang seakan-akan hukum ini sadis tidak cocok di abad sekarang ini.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas di Arab Saudi dan Hukuman Mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh Negara lain. Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk mencegah terulangnya kembali hukuman mati TKI di Arab Saudi, Menurut Menteri, Pemerintah sudah melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Arab Saudi , dari kunjungan ini akan dibentuk Lembaga Pemaafan di setiap Provinsi di Saudi, yang bertugas untuk mengupayakan dan menjembatani secara maksimal keluarga korban agar kiranya dapat memaafkan, agar hukuman mati tidak jadi dilaksanakan.

Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk mempelajari Sistem Hukum, sistem Budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama beberapa bulan yang nantinya akan digunakan bahan pembekalan TKI. Selain itu pemerintah membentuk Satgas Khusus TKI, yang juga diusulkan salahsatu anggotanya dari MUI.

Seminar ini menghasilkan 10 kesimpulan dan rekomendasi, yakni:

1. Hukum qishos adalah hukum yang sangat manusiawi dan adil dari yang Maha Adil Allah subhanahu wata’ala, yang diturunkan kemuka bumi untuk kemaslahatan haqiqi ummat manusia.

2.Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui dan memahami sekalipun hanya secara gamblang hukum tersebut, sebagai bagian dari ilmu syari’ yang kita diperintahkan untuk mempelajarinya

3. Dalam hukum qishos, ada celah untuk dapat meringankan terdakwa bahkan membebaskannya yaitu permaafan dari pihak yang menjadi korban atau keluarganya. Karena itu diharapkan agar pihak pemerintah dan siapapun yang dapat membantu, lebih proaktif dalam melakukan pembelaan yang sungguh-sungguh terutama bagi mereka yang terjatuh dalam hokum tersebut karena terpaksa atau teraniaya.

4. Khusus bagi calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di negara-negara yang menerapkan hukum tersebut hendaknya memiliki ilmu tentang hukum qishos yang berlaku di negara tujuan sehingga lebih berhati-hati dan tidak mudah terjatuh dalam sebab-sebab datangnya hukum qishos.

5.Berkenaan dengan itu hendaknya pemerintah mewajibkan pihak-pihak terkait dalam pemberangkatan TKI ke negara-negara pada poin 3 di atas, mengadakan pembekalan tentang masalah hukum qishos dan hukum Islam lainnya, dengan bekerja sama dengan MUI atau ormas Islam dan lembaga da’wah lainnya

6.Pemerintah termasuk DPR harus Melakukan perbaikan mendasar dalam sistem perekrutan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja sejak awal hingga mereka pulang ke tanah air. Dalam hal ini perlu pengawasan ketat dan penertiban pada PJTKI dan calo-calo TKI.

7.Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi masalah TKW di luar negeri , mulai dari merubah pandangan dan budaya yang “merelakan” TKW ke Luar Negeri. Kepedulian yang tinggi dan usaha-usaha konkrit menciptakan lapangan kerja melalui kerjasama antar organisasi.

8.Perlu pos-pos pemantuan dan bantuan TKI yang tempatnya dekat dengan komunitas TKI di wilayah manapun di luar negeri.

9. Menghentikan pengiriman TKW (informal/pembantu)ke luar negeri kecuali bila berangkat bersama suami atau salah satu mahramnya sesuai fatwa MUI tahun 2000.
10.Terus menjaga dan meningkatkan hubungan persaudaraan dengan pemerintah dan rakyat Saudi, atas dasar saling menghormati dan demi kemaslahatan bangsa dan ummat di kedua Negara. Hal yang sama juga perlu dilakukan dengan Negara-negara Sahabat lainnya.*/m asyraf

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Tutup Perbatasan dengan Afghanistan dan Pakistan
Tulisan selanjutnya Masjid Al-Ikhlash Jatipadang Raih ISO 9001:2008

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?