Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Freeport

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juni 2013 11:03 11:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juni 2013 11:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan negoisasi kontrak karya dengan perusahaan tambang asing. Terutama, berkaitan dengan keuntungan yang didapatkan Pemerintah Indonesia dari hasil operasi Freeport di Papua.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Idris Luthfi dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Rabu (26/06/2013).

Idris menilai, pemerintah kewalahan menghadapi Freeport dan ratusan perusahaan tambang lain khususnya dalam upaya renegosiasi kontrak karya yang tidak kunjung selesai hingga sekarang.

Padahal, lanjut Idris, Pasal 169 huruf b UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

“Pemerintah kewalahan hadapi negoisator dari Freeport. Padahal kita punya hak atas sumber daya alam kita sendiri. Jelas ada di UUD 1945 Pasal 33. Karena itu harusnya jangan takut,” tegas Idris.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Idris juga mempertanyakan, mengapa proses negosiasi sangat alot padahal sudah sangat jelas kedudukan hukum Kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia. Artinya, kata Idris, perusahaan tambang lain harus tunduk dengan hukum nasional Indonesia termasuk butir-butir renegosiasi mengenai luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, dan hal strategis lainnya.

“Namun hasil renegosiasi hingga saat ini hanya butir kenaikan royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton yang disetujui oleh Freeport. Lainnya tidak. Ini tentu belum memenuhi rasa keadilan,” tegas Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Sumatera Utara I ini.

Lebih lanjut Idris menambahkan, jauh sebelum UU Minerba ada, sebenarnya ketentuan 3,75 % sudah ada sejak keluarnya PP No.45 Tahun 2003 yang menentukan tarif royalti emas adalah sebesar 3,75 persen dari harga jual perkilogramnya,

“Sementara sejak 2003 hingga sekarang, PT FI masih menggunakan tarif royalti sebesar 1 % dari yang seharusnya 3,75% sehingga potensi kerugian yang ditimbulkan mengganti kerugian negara yang terjadi selama kurun waktu 2003-2011 sebesar kurang-lebih US$ 326 juta,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tren Pengemis Makin Marak di Bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya Mengapa Syiah Menggunakan Istilah Takfiri-Wahabi?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?