Hidayatullah.com–Mahkamah Syar’iyah Aceh sepanjang 2011 telah berhasil memutuskan 5.457 perkara yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
“Total perkara yang diterima Mahkamah Syar’iyah 5.676 kasus dan yang belum ditangani 962 perkara,” kata Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh Idris Mahmudy, di Banda Aceh, belum lama ini.
Mayoritas perkara yang telah diputuskan merupakan kasus perdata agama. Ini mulai terjadi peningkatan signifikan setelah tsunami melanda Aceh.
“Diperkirakan untuk 2012 a yang akan ditangani Mahkamah Syar’iyah di Aceh mencapai 6.000 perkara,” jelasnya.
Hal ini, kata Idris Mahmudy, dilihat dari banyaknya peningkatan perkara setiap tahun.
Untuk 2006 jumlah perkara yang diterima 3.919 kasus, 2007 sebanyak 4.613 kasus, 2008 sebanyak 4.283 kasus, 2009 sebanyak 4.472 kasus, dan 2010 sebanyak 5.511 kasus.
“Untuk 2004 ke bawah, rata-rata perkara yang diterima pihaknya paling maksimal 3.000 kasus,” katanya merincikan, sebagaimana dimuat Waspada.
Idris Mahmudy mengakui, selama ini pihaknya juga mengalami kendala saat memutuskan perkara jinayah karena masalah regulasi.
Untuk menyelesaikan perkara jinayah diperlukan hukum acara jinayah yang diatur dalam qanun jinayah, lanjutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Selama ini untuk menangani masalah jinayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh menggunakan hukum acara pidana,” papar dia.
Ia berharap, pihak eksekutif dan legislatif kembali membahas qanun hukum acara jinayah, sehingga tidak menjadi hambatan bagi Mahkamah Syar’iyah memutuskan perkara.*