Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Bentuk Panja Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 5 Januari 2012 04:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Wakil Ketua Komisi VIII Chairun Nisa mengatakan, pembetukan panja untuk mematangkan rencana dan draf usulan revisi.

Komisi VIII sebelumnya pada akhir 2011 sempat menggelar rapat dengar pendapat umum guna mencari masukan dari berbagai kalangan. Diharapkan pematangan naskah atau draf segera dapat dilakukan guna diserahkan ke badan legislasi untuk harmonisasi.

Poin utama dari draf RUU tersebut adalah pemisahan regulator dan operator. Selain itu, juga pembentukan badan khusus haji serta sistem tata kelola keuangan haji.

Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding pernah mengatakan, revisi UU No.13 tahun 2008 perlu dilakukan sebagai respons terus munculnya persoalan tahunan dalam penyelenggaraan haji.

Hingga kini, persoalan itu belum terselesaikan. Pada masa sidang mendatang yang dimulai pada Januari 2012, pembahasan revisi diintensifkan, katanya baru-baru ini,  seperti dimuat Antara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jika dilihat dari historisnya, UU No.13/2008 merupakan perbaikan dari UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kementerian Agama menilai bahwa UU tersebut sudah memadai bagi kepentingan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama M.Abdul Ghofur Djawahir menyatakan, perubahaan undang-undang mengenai penyelenggaraan ibadah Haji untuk meningkatkan pemberian pelayanan yang baik kepada para jamaah haji.

Perbedaan yang mendasar antara UU No. 17/1999 dengan UU No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji antara lain adanya pembedaan yang jelas antara regulator (pemerintah) dengan operator (masyarakat); transparansi dan akutanbilitas pengelolaan ibadah haji serta hak dan kewajiban para jama`ah haji.

Penyelenggaraan haji tetap dikelola oleh pemerintah namun terdapat Komisi Pengawas Haji yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemerintah dalam mengelola jamaah haji harus memprioritaskan pada pembinaan, pelayanan dan perlindungan sesuai dengan hak dan kewajiban jamaah haji.*

Keterangan foto: Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP IPHI Siapkan Draf RUU Haji
Tulisan selanjutnya Tahun Baru Pasca Revolusi Arab, Sulit Tapi Optimis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?