Hidayatullah.com — Kuasa Hukum Abubakar Baasyir (ABB), Made Rahman Marasabessy, menilai Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dan menjatuhkan pidana hukuman penjara 15 tahun terhadap ABB, telah menciderai rasa keadilan masyarakat dan merupakan musibah besar dunia peradilan di Indonesia.
Made Rahman Marasabessy mengatakan pihaknya sejak awal memang sudah memprediksi putusan MA tersebut yang akan menolak kasasi. Sebab menurutnya proses peradilan ABB sarat sekali dengan tekaan pihak asing.
“Ini musibah besar. Kami sadar, kita tidak mungkin mengharapkan pemerintah memberikan uluran tangan untuk meringankan Baasyir. Pemerintah sendiri sudah memberi apresiasi sangat negatif terhadap beliau yang memang sarat pesanan,” kata Made Rahman Marasabessy dalam perbincangan dengan Hidayatullah.com, Rabu (29/02/2012).
Made Rahman meyedihkan putusan tersebut karena menurutnya peradilan yang berlangsung selama ini tidak pernah berpihak kepada keadilan dan penuh dengan permainan kotor. Apalagi dalam setiap persidangan majelis sama sekali mengesampingkan fakta fakta persidangan.
Baaysir pun, kata Made Rahman, sudah jauh hari secara lantang telah menyatakan bahwa persidangan yang dijalaninnya sarat pesanan. Melalui surat suratnya Baasyir telah menyampaikan sejumlah keberatannya terhadap proses persidangan yang dijalaninya.
Made Rahman mensinyalir ketidakadilan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dan menjatuhkan pidana hukuman penjara 15 tahun terhadap ABB, akan semakin menyakinkan masyarakat bahwa pengadilan tidak pernah berpihak kepada yang benar.
“Jangan kaget kalau di kemudian hari lahir gerakan pengadilan rakyat karena muaknya masyarakat terhadap ketidakadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui seorang asistennya, Hasyim, Ba’asyir mengatakan, Amerika sedang berusaha mempengaruhi kasasinya dengan memasukkan JAT dalam daftar teroris asing beberapa hari menjelang putusan MA.
“Dia (Ba’asyir) bilang, ini pasti ada kaitannya dengan kasasi saya. Ini kan AS berusaha supaya saya ditahan. Ini biasa seperti pemanasan untuk mempengaruhi hakim-hakim di Mahkamah Agung supaya terus menahan saya, padahal nggak ada buktinya,” kata Hasyim dikutip laman Metro TV, Jumat (24/02/2012) lalu.
Seperti diketahui, Departemen Luar Negeri AS merilis JAT sebagai organisasi teroris Asing dan mengumumkan pembekukan aser tiga anggota JAT beberapa hari menjelang putusan Kasasi MA.*