Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bank Syariah Minta Hanya Keuntungan Jadi Objek Pajak

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 7 Maret 2012 05:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Demi memperjuangkan kesetaraan pajak yang sama dengan konvensional, Asosiasi Bank Syariah Indonesia membentuk satuan tugas yang fungsinya meminta perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 yang saat ini dinilai masih multi tafsir.

Achmad Kusna Permana, Kepala Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk selaku anggota Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), mengatakan asosiasi telah melakukan pertemuan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, guna membahas Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.

Menurut Asbisindo, lanjut Permana, PMK tersebut multi tafsir sehingga ada potensi perbankan syariah dikenakan pajak ganda untuk pembiayaan berbasis akad ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT).

Dia menjelaskan multi tafsir disebabkan karena tidak ada penegasan pajak hanya dikenakan untuk ujroh (pendapatan ijarah), sehingga ada peluang  pajak juga dikenakan pada depresiasi pokok pembiayaan.

Namun, pertemuan dengan BKF tersebut belum menghasilkan keputusan yang menjamin bahwa tidak ada pengenaan pajak ganda bagi akad sewa guna usaha tersebut. Asbisindo, lanjutnya, meminta dilakukan addendum (perubahan) atas PMK tersebut guna menghilangkan potensi multi tafsir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Asbisindo telah membentuk task force guna mengawal pembahasan PMK tersebut. Saya termasuk salah seorang yang ditugaskan dalam task force tersebut,” ujar Permana, Selasa (6/03/2012), dimuat laman Bisnis.

Sebelumnya Permana pernah menyampaikan, praktik pajak ganda akan kembali terulang pada perbankan syariah, khususnya pada dua akad tersebut. Ini akan menyulitkan perbankan syariah bersaing dengan bank konvensional karena harus membayar pajak yang lebih besar.

“Kami tidak meminta keringanan pajak, hanya menginginkan perlakukan yang sama dengan konvensional. Kalau di konvensional hanya keuntungan yang dikenakan pajak, maka di bank syariah harus diperlakukan sama.”

Beberapa waktu lalu Kemkeu mengumumkan penerbitan dua peraturan mengenai pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah.

Aturan tersebut adalah PMK Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah dan PMK Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak yang sama antara ijarah dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Selain itu sewa guna usaha IMBT diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Parlemen Mesir Tolak ke Gaza Tangan Kosong
Tulisan selanjutnya Dipuji Ikut Sumbang Miliaran Para Penghafal Al-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?