Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU-KKG Sebaiknya Tak Dipaksakan untuk Diundangkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Mei 2012 16:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Guna ikut memberi masukan kepada Komisi VIII DPR RI, organisasi kewanitaan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU-KKG). 

Hari Selasa, (01/05/2012), Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Barat  mengADAKAN Round Table Discussion (RTD) yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB DENGAN dihadiri oleh 25 undangan. Peserta  terdiri dari pakar hukum, pakar agama, akademisi, instansi pemerintah, LSM, pemerhati perempuan, serta unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat.

Dalam diskusi yang berlangsung, undangan yang hadir menyepakati beberapa hal dalam mengkritisi RUU-KKG ini.

Pertama, RUU-KKG ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.

Kedua, RUU-KKG ini harus difokuskan dan dibatasi pada bidang atau sektor-sektor pembangunan yang memungkinkan negara untuk campur tangan di dalamnya, yaitu Bbidang Politik dan Pemerintahan, Bidang Kewarganegaraan, Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara di sisi lain, RUU-KKG tidak boleh mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah individu (masalah perkawinan RUU-KKG pasal 12). 

Alasannya, selain Negara sudah mempunyai UU tentang perkawinan, pasal 12 akan menimbulkan multi tafsir yang memungkinkan untuk dibelokkan kepada hal-hal yang akan keluar dari aturan agama dan norma masyarakat kita.

Ketiga, revisi pasal 14 ayat d.  Pada pasal 14 ayat d ini berpotensi untuk dilakukannya perubahan UU yang sudah ada yang dianggap tidak relevan dengan RUU ini. Untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada, sebaiknya dilakukan pengkajian secara terbalik yaitu terlebih dahulu mengkaji produk  UU yang sudah ada,pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Gender; UU Ketenagakerjaan, UU Pendidikan, UU Pemilu dll, baru kemudian kekurangannya dimunculkan dalam RUU ini.Namun ketika UU yang sudah ada masih relevan dan tidak mengindikasikan diskriminasi terhadap gender, serta  sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi aparatur pemerintahan dalam mengoptimalkan Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada masing-masing lini, maka sebaiknya RUU-KKG ini tidak dipaksakan untuk diundangkan.

Hasil dari Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM, Majelis Tabligh dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan  Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat tersebut  selanjutkan akan dirumuskan secara lebih detail pasal demi pasal sebagai bahan masukan kepada Komisi VIII DPR/RI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muhammadiyahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Waspada! 48% Zat Berbahaya Ada di Jajanan Anak
Tulisan selanjutnya Laskar Umat Islam Surakarta Tolak Irshad Manji di Solo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Terbaru

  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?