Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU-KKG Sebaiknya Tak Dipaksakan untuk Diundangkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Mei 2012 16:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Guna ikut memberi masukan kepada Komisi VIII DPR RI, organisasi kewanitaan Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, melakukan pengkajian terhadap Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU-KKG). 

Hari Selasa, (01/05/2012), Pimpinan Wilayah (PW) Aisyiyah Jawa Barat  mengADAKAN Round Table Discussion (RTD) yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB DENGAN dihadiri oleh 25 undangan. Peserta  terdiri dari pakar hukum, pakar agama, akademisi, instansi pemerintah, LSM, pemerhati perempuan, serta unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat.

Dalam diskusi yang berlangsung, undangan yang hadir menyepakati beberapa hal dalam mengkritisi RUU-KKG ini.

Pertama, RUU-KKG ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengarusutamaan gender (PUG) di segala sektor pembangunan mulai dari pusat hingga daerah.

Kedua, RUU-KKG ini harus difokuskan dan dibatasi pada bidang atau sektor-sektor pembangunan yang memungkinkan negara untuk campur tangan di dalamnya, yaitu Bbidang Politik dan Pemerintahan, Bidang Kewarganegaraan, Bidang Pendidikan, Bidang Komunikasi dan Informasi, Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum. 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara di sisi lain, RUU-KKG tidak boleh mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah individu (masalah perkawinan RUU-KKG pasal 12). 

Alasannya, selain Negara sudah mempunyai UU tentang perkawinan, pasal 12 akan menimbulkan multi tafsir yang memungkinkan untuk dibelokkan kepada hal-hal yang akan keluar dari aturan agama dan norma masyarakat kita.

Ketiga, revisi pasal 14 ayat d.  Pada pasal 14 ayat d ini berpotensi untuk dilakukannya perubahan UU yang sudah ada yang dianggap tidak relevan dengan RUU ini. Untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan perundang-undangan yang ada, sebaiknya dilakukan pengkajian secara terbalik yaitu terlebih dahulu mengkaji produk  UU yang sudah ada,pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Gender; UU Ketenagakerjaan, UU Pendidikan, UU Pemilu dll, baru kemudian kekurangannya dimunculkan dalam RUU ini.Namun ketika UU yang sudah ada masih relevan dan tidak mengindikasikan diskriminasi terhadap gender, serta  sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi aparatur pemerintahan dalam mengoptimalkan Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada masing-masing lini, maka sebaiknya RUU-KKG ini tidak dipaksakan untuk diundangkan.

Hasil dari Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM, Majelis Tabligh dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan  Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat tersebut  selanjutkan akan dirumuskan secara lebih detail pasal demi pasal sebagai bahan masukan kepada Komisi VIII DPR/RI melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muhammadiyahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Waspada! 48% Zat Berbahaya Ada di Jajanan Anak
Tulisan selanjutnya Laskar Umat Islam Surakarta Tolak Irshad Manji di Solo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?