Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Larangan Sunat ala Islam dan Yahudi di Koln Jerman

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juni 2012 13:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan negeri di kota Koln, Jerman memutuskan bahwa khitan anak laki-laki berdasarkan ajaran agama dilarang karena termasuk penganiayaan.

Dilansir Deutsche Welle (DW), pengadilan membuat keputusan itu berdasarkan kasus yang menimpa seorang anak laki-laki Muslim berusia 4 tahun, yang dilarikan ke unit gawat darurat karena pendarahan hebat dua hari setelah dikhitan dokter atas mandat dari orangtuanya.

Insiden tersebut melacak oleh kejaksaan kota Koln. Pihak kejaksaan lalu menyeret dokter yang melakukan penyunatan ke meja hijau.

Namun kemudian, meskipun vonis pengadilan menyatakan dokter bersalah karena melakukan penganiayaan, ia dibebaskan dengan alasan mendapatkan mandat dari orangtua si anak dan tidak mengetahui adanya larangan penyunatan.

Di Jerman setiap tahunnya ribuan anak lelaki kaum Muslim dan Yahudi disunat sesuai ketentuan agama masing-masing.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dewan Pusat Yahudi di Jerman menilai vonis pengadilan Köln itu sebagai serangan dramatis terhadap aturan hukum kebebasan beragama.

“Penyunatan anak lelaki Yahudi yang baru lahir merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Yahudi seperti yang digariskan Nabi Ibrahim dan sudah dipraktekkan beberapa millenium. Di semua negara di dunia hak religius ini dihormati”, bunyi pernyataan dewan pusat Yahudi.

Mereka mendesak parlemen –sebagai pembuat aturan– untuk melindungi kebebasan beragama dari serangan semacam itu.

Vonis dari pengadilan negeri Köln itu akan menjadi panutan hukum bagi kasus serupa, kata pakar hukum pidana Holm Putzke dari kota Passau.

“Putusan pengadilan berbeda dengan politik, yang takut dicap sebagai anti Yahudi atau anti kebebasan beragama,” kata Putzke kepada harian Financial Times Deutschland, yang dikutip DW (26/6/2012).

“Dengan vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter juga memiliki kepastian hukum.”

Berdasar vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter di seluruh Jerman bisa dijatuhi hukuman, dengan dakwaan melakukan penganiayaan, jika mereka melakukan operasi sunat pada anak warga Muslim atau Yahudi dengan alasan agama.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamJermanold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mursy Menang, Terusan Suez Sehari Raup USD10 Juta
Tulisan selanjutnya Komisi X Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Postur Anggaran Fungsi Pendidikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?