Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengesahan UU Pengelolaan Zakat Dinilai Sepihak dan Diskriminatif

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 25 Oktober 2012 12:26
Bagikan
Bambang Suherman dan Heru Susetyo.SH
Bagikan

Hidayatullah.com–Keberadaan Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat dinilai sangat tidak terbuka kepada masyarakat.  Menurut GM Program Sosial Dompet Dhuafa (DD), Bambang Suherman, sistem sentralisasi yang diinginkan pemerintah pada dasarnya adalah itikad baik.

Hanya saja, ada beberapa pasal yang ditetapkan tanpa melibatkan masyarakat dan elemen pengelola zakat lainnya akhirnya UU ini menjadi kontra produktif. Bambang sendiri mengaku sudah ikut terlibat membahas ini selama dua tahun

“Kenyataannya draft yang dihadirkan sebagai UU Zakat ini sebenarnya bukan draft yang selama ini dibicarakan bersama, draft ini tiba-tiba disahkan tanpa sepengetahuan masyarakat dan lembaga zakat yang lain,” jelas Bambang kepada hidayatullah.com, usai konferensi pers Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2012) kemarin.

DD sendiri tidak merasa dirugikan dengan adanya UU Zakat ini. Keterlibatan DD dalam yudisial review UU Pengelolaan Zakat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lebih untuk mengkaji ulang beberapa pasal yang dinilai tidak tepat.

Pasal – pasal itu sendiri menurut Heru Susetyo.SH yang juga kuasa hukum Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) adalah pasal 5,6 dan 7. Pasal ini membahas tentang sentralisasi masalah zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sentralisasi ini menjadi rancu karena dengan adanya pasal ini sebuah musholla kecil jika tidak mendapat izin Baznas dalam mengelola zakat akan berpotensi untuk dikriminalkan.

“Terlebih dengan adanya pasal 38 yang melarang orang mengumpulkan zakat tanpa seizin Baznas jelas merugikan masyarakat yang bisa mengumpulkan zakat di masjid atau di musholla,” jelas Heru Susetyo kepada hidayatullah.com dalam kegiatan tersebut.

Pasal-pasal lain yang dinilai bermasalah adalah pasal 17, 18, 19 dan 41. Dimana disini Baznas menginginkan semua keberadaan pengelolaan zakat ada dibawah monopolinya.

Sedangkan Baznas sendiri menurut Heru Susetyo belum memiliki kapasitas dan kualitas dalam mengelola keberadaan zakat di Indonesia secara menyeluruh.

“Ini akan menciptakan semrawutan dan membunuh gerakan zakat itu sendiri.”*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baznasold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Al Islamiyyah Ajak Shalat Ied di Depan Kedutaan AS
Tulisan selanjutnya Amalia Fauzia: Baznas Belum Siap Jadi Sentralisasi Pengelolaan Zakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?