Hidayatullah.com–Kredibiltas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang ingin direkomendasi untuk menjadi pusat sentralisasi pengelolaan zakat perlu ditinjau kembali. Pernyataan ini disampaikan Dr. Amalia Fauziah, pengamat sejarah filantropi Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Menurut Fauziah, dalam bidang zakat kinerja Baznas masih banyak memiliki kekurangan.
Menurutnya performa Lembaga Amil Zakat (LAZ) jauh lebih baik performa tata kelola pengelolaan zakatnya dibandingkan Baznas. Amalia menilai infrastruktur pengelolaan zakat yang dimiliki pemerintah selama ini memang tidak berjalan sehat.
“Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) itu lebih dari 5000 unit, dari 5000 unit itu hanya 1000 yang berdiri, dari 1000 hanya ada 300 yang berjalan baik pengelolaannya,” jelas Amalia kepada hidayatullah.com dalam kegiatan konferensi pers Komisi Masyarakat Zakat (Komaz) Di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2012).
Saat ini menurutnya pembayaran zakat itu tidak bisa diikat oleh hukum. Terlebih disyaratkan untuk membayar pada satu lembaga saja. Sedangkan lembaga itu sendiri tidak sehat.
“Apalagi orang membayar zakat itu karena ibadahnya sebagai muslim, bagaimana ketika mereka lebih percaya ingin membayar langsung ke masjid bukan ke lembaga zakat? Apakah karena itu mereka harus dikriminalkan?,” jelas Amaliah mengkritisi keberadaan Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Senada dengan Amalia, Zabeth Abilawa dari Komaz menilai masyarakat harus mengkritisi keberadaan UU Pengelolaan zakat ini. UU Zakat ini juga hanya mempermasalahkan masalah pengumpulan zakat.
“Bagaimana dengan pendayagunaannya? Ini juga tidak jelas dalam UU ini,” tambah Zabeth Abilawa.*