Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polsek Bekasi Selatan Dinilai ‘Kebelet’ Bawa Adam ke Pengadilan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 September 2013 18:56 6:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 September 2013 18:56
Bagikan
Adam Amrullah
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemeriksaan terhadap Adam Amrullah, mantan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) terus berlanjut. Setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi, Jum’at (20/09/2013) ini Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Bekasi Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3.

Kuasa Hukum Adam, Farhan Hazairin, SH mengatakan kasus kliennya ini sangat dipaksakan. “Perubahan status menjadi tersangka merupakan indikasi jika kasus ini begitu dipaksakan. Pokoknya yang penting, (keinginan penyidik) di bawa ke pengadilan dulu,” kata Farhan, Jum’at (20/09/2013) siang di Bekasi.

Padahal, lanjut Farhan, banyak kejanggalan atas kasus ini. Farhan yang juga anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Bekasi menilai semestinya kasus Adam tidak ditangani oleh Polsek Bekasi.

“Adam kan tinggal di Jombang (Tangerang, Banten), ya suatu kejanggalan bila diperkarakan di Polsek Bekasi,” terangnya.

Selain itu, untuk kasus sekelas pelanggaran UU ITE semestinya pemerikasaan dilakukan di Polda atau pun Polres.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemeriksaan harus dengan ahli teknologi informasi dan ahli bahasa. Dan di Polsek itu setahu kami tidak ada ahli-ahli itu. Tetapi penyidik membantah kalau pemeriksaan sudah melakukan konsultasi ahli teknologi informasi,” imbuh Farhan.

Farhan juga mempertanyakan kepada penyidik soal dugaan penceraman nama baik. Menurutnya tidak masuk dalam pencemaran nama baik jika itu dilakukan oleh mantan LDII.

“Artinya Adam itu kan sejak lahir sudah LDII. Jadi tahu betul apa dan bagaimana LDII. Statement yang dikeluarkan Adam sifatnya materil. Kecuali jika orang di luar LDII, yang tidak pernah bergabung dengan LDII itu baru bisa masuk dalam pencemaran nama baik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Forum Ruju Ilal ‘Haq (FRIH) dilaporkan polisi oleh Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri karena telah menyebarkan video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube. Menurut Adam, disebarluaskan video itu karena ingin memberitahukan kepada kaum muslimin Indonesia akan kesesatan LDII.

Dalam surat gugatan yang bertanggal 20 Mei 2013, Senkom merasa dirugikan dengan adanya video tersebut. Senkom merasa keberatan dianggap organisai bayangan LDII. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengutamakan Nyawa Orang Lain
Tulisan selanjutnya Keluarga Besar Terdiri dari 27 Pengemis Diamankan Polisi Jeddah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?