Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang semena-mena dan tanpa bukti yang jelas melakukan penangkapan terhadap sejumlah umat Islam yang aktif di Masjid atau organisasi Islam dengan tuduhan dicurigai terlibat dalam aksi-aksi terorisme. “Tindakan penangkapan tersebut tak berbeda dengan tindakan yang dilakukan aparat di masa lalu pada masa Orde Baru berdasarkan UU Anti-Subversif,” kata Ketua MUI Amidhan ketika menerima pengaduan para keluarga korban penangkapan oleh aparat keamanan di Mesjid Istiqlal di Jakarta, Selasa. Didampingi Ketua MUI lainnya seperti Nazri Adlani, Zakiah Darajat, dan Adang Harahap, Amidhan meminta aparat kepolisian agar memperlakukan orang-orang yang ditangkap tersebut secara baik dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. “Jangan berdasarkan informasi yang tidak jelas dan tak berdasarkan fakta main menangkap orang, menangkap dengan cara-cara yang tak sesuai UU, dan membuat keluarga korban penangkapan yang belum tentu benar merasa sudah menjadi tertuduh,” kata Amidhan. Pihaknya juga memohon kepolisian agar memberi surat penangkapan resmi ketika menangkap seseorang, memberi tahu tempat ditahannya tersangka kepada keluarganya, memberi izin keluarganya besuk, dan bebaskan setelah tujuh kali 24 jam bila tak terbukti sesuai UU no 15/2003 tentang Terorisme serta meminta agar memberi hak kepada orang yang ditangkap untuk didampingi pengacara. Dikatakan Amidhan, pihaknya juga sangat menyesalkan opini dan stigmatisasi yang dibentuk media massa yang mengaitkan terorisme dengan Islam, termasuk dengan cara memblow-up soal Jamaah Islamiyah (JI), padahal pelaku-pelaku bom Bali saja tak pernah menyebut dirinya anggota JI. “Kami juga menyayangkan pengaitan tempat ibadah Masjid dengan kegiatan terorisme, ini sangat menyedihkan sekali bagi Umat Islam,” katanya. Reaksi Keras Dua hari belakangan ini, reaksi keras terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat menyikapi penculikan aparat keamanan terhadap para aktivis Islam. Ketua DPP PKB AS Hikam kepada Republika mengaku akan mengadakan rapat dengan FPKB di DPR untuk membahas sekaligus membuat pernyataan resmi sikap partai yang didirikan oleh para ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu terhadap penangkapan aktivis Islam. Hikam juga meminta aparat keamanan untuk segera mengakhiri berbagai bentuk penculikan aktivis Islam yang dinilainya tidak melalui prosedur sehingga tidak menimbulkan stigma baru terhadap umat Islam. “Cara-cara ‘mengambil’ orang dengan tanpa memberitahukan pihak keluarga jelas melanggar HAM dan itu harus segera diakhiri,” kata Hikam Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR, Hamdan Zoelva, mengatakan, kepolisian telah salah menafsirkan masalah penangkapan yang diatur dalam UU Antiterorisme. UU tersebut tidak mengatur teknis penangkapan. Secara rinci, teknis penangkapan dinyatakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP ditegaskan, penyidik harus segera memberi tahu keluarga pihak tertangkap. ”Inilah yang menyebabkan munculnya istilah penculikan. Keluarga yang ditangkap tidak diberi tahu oleh penyidik,” katanya dalam jumpa pers di gedung DPR, Selasa (16/9). Padahal, menurutnya, polisi mengetahui alamat serta keluarga pihak yang ditangkap. Indikasi penculikan, tambahnya, terlihat semakin jelas dengan keputusan polisi untuk memberi tahu keluarga setelah kasusnya diungkap media massa. Reaksi serupa juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Munarman. Dia menilai kapolri telah berbohong. ”Segala prosedur sudah ditabrak. Tangkap dahulu, tuduhan belakangan. Ini jelas kelanjutan dari kasus Abubakar Ba’asyir,” kata Munarman seperti dikutip Republika. Beberapa hari lalu, setelah bertemu Komisi I DPR, Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar membantah terjadinya dengan berbagai berita tentang adanya peculikan terhadap aktivis Islam. Kata Da’i, para aktivis Islam yang hilang itu sebenarnya ditangkap polisi dengan prosedur yang sah dan tercantum dalam UU Antiterorisme Nomor 15 Tahun 2003. Semenjak kasus bom Bali dan JW Marriott, polisi dengan over acting menangkapi aktivis Islam yang diguga terkait dengan peristiwa teror. (ant/rep/wpd/cha)
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/