Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Pendanaan Terorisme Bisa Digunakan Menjebak Umat Islam?

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2013 09:35
Bagikan
jangan seperti UU Subeversi yang digunakan 'menjebak' umat
Bagikan

Hidayatullah.com—Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang  (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Di mana penegak hukum bisa menelusuri aliran dana yang dipakai kegiatan terorisme,  namun sejumlah pihak masih menghawatirkan pelaksanaannya  hanya menjadi alat untuk menjebak sekelompok umat Islam.

Menurut Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan, agar pelaksanaan UU ini bisa berjalan secara baik dan tidak disalahgunakaan, sebaiknya pemerintah lebih mengutamakan keterbukaan dan kejujuran dalam menegakkan UU ini.

“Hal-hal seperti ini harus ada keterbukaan bukti bukti transfer dan saksi mata jangan sampai UU Pendanaan Terorisme ini justru menjebak perputaran donasi dakwah dikalangan umat Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (12/02/2013).

Menurut Michdan, apa yang disampaikan ini berdasarkan pengalamannya ketika membela pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Ustad AbuBakar Ba’asyir (ABB) terkait penggalangan dana terorisme.

Saat itu, menurut Michdan, Densus 88 menuduh ABB telah menggalang dana untuk kegiatan jihad di Aceh. Namun pada kenyataan di lapangan, sebenarnya tidak ada satupun rekening Ustad Abu yang digunakan untuk kegiatan terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu kata Michdan, kasus terorisme di Indonesia juga ikut menyebabkan musibah kemanusian kepada pihak keluarga yang dituduhkan. Selain telah mendapat sanksi sosial juga menyebabkan kesulitan pada anak dan istri.

Hanya saja,  ia mengkhawatirkan jika kelak dengan UU ini, gerakan kemanusiaan untuk menggalang dana bagi korban kekerasan aparat ini ikut dikaitkan kepada pendanaan terorisme. Padahal menurutnya, banyak fakta lapangan Densus 88 dinilai melakukan salah tembak terhadap terduga terorisme.

“Nah, ini kan masalah baru, siapa yang mau menanggung hidup keluarga korban kecuali umat Islam?” tambahnya.

Selain itu, ia juga khawatir UU ini layaknya UU Subeversi yang justru digunakan untuk menjebak umat yang ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan berkaitan dengan masalah keislaman, termasuk masalah Palestina.

“Jadi para eksekutor UU Pendanaan Terorisme ini harus benar-benar akuntabel, transparan dan jujur dalam menindak seseorang” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, dalam siding paripurana di DPR RI hari Selasa PR RI  telah disahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana atau Pendanaan Terorisme.

UU ini sudah disepakati pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri, dengan PPATK dan Komisi III.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Indonesia, Komunis Gaya Baru Bonceng Isu HAM, Demokrasi dan Kemiskinan
Tulisan selanjutnya Masjid Syaikh Zayed Abu Dhabi Tujuan Wisata Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?