Hidayatullah.com–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, seluruh dana setoran awal jamaah haji di tanah air yang ada di bank konvensional sebesar Rp 11 triliun akan dialihkan ke bank syariah. Upaya ini diharapkan mendorong ekonomi syariah sekaligus mengoptimalisasikan dana haji.
“Jamaah menghendaki agar uang haji dikelola syariah. Ini terlepas dari prinsip riba atau tidak,” kata Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (17/4/2013), didampingi Sekretaris Ditjen PHU Cepi Supriyatna, Direktur Pelayanan Haji Sri Ilham Lubis, dan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono.
Anggito mengakui, selama ini dana haji disimpan di bank konvensional atau bank non-syariah. “Saya juga diingatkan MUI dalam pertemuan maupun lewat fatwa agar dana haji dikelola bank syariah,” terangnya.
Adapun komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp 45 triliun, dengan penempatan di sukuk Rp 35 T (78%), di bank nonsyariah Rp 6 T (13%) dan di bank syariah Rp 4 T (9%). Pada April 2013 dana haji sebesar Rp 55 T, di sukuk Rp 35 T (63%), bank nonsyariah Rp 11 T (20%), dan di bank syariah Rp 9 T (17%).
Anggito menjelaskan, pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.
Ia juga menjelaskan, masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank nonsyariah dapat bertindak sebagai BPS transito dengan dana mengendap selama 5 hari.
Mengenai bank transito menurut Anggito, karena bank syariah belum memiliki jaringan di tanah air. “Bank konvensional difungsikan sebagai BPS transito, penerima sementara di masa pengendapan 5 hari, karena bank konvensional punya jaringan luas,” kata Anggito.
Dengan pengalihan dana haji ke bank syariah, menurut Anggito akan semakin menambah likuiditas bank syariah. “Bank konvensional memiliki aset dan likuiditas cukup kuat, dipindah Rp 11 triliun tidak masalah. Tapi buat bank syariah cukup besar, bisa mendorong ekonomi syariah,” ujarnya, dalam pemberitaan Kemenag.*