Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rugikan Amal Usaha, PP Muhammadiyah Gugat UU Rumah Sakit Ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2013 05:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Persyarikatan Muhammadiyah terancam kehilangan amal usaha rumah sakit dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009.  Karena itu, perwakilan Muhammadiyah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian beberapa pasal dalam UU mengenai rumah sakit tersebut.

“Dengan adanya undang-undang ini, kami akan kehilangan aset,” kata Ketua Muhammadiyah Bidang Kesehatan, Prof. Dr. Syafiq Mughni, yang menjadi pemohon dalam gugatan ini dikutip laman Muhammadiyah.

Selain Syafiq Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin,  ikut menjadi pemohon dalam gugatan ini. Laporan yang masuk ke MK tercatat dengan nomor perkara 38/PUU-XI/2013.

Syafiq mengatakan, beberapa pasal dalam undang-undang yang ada bisa menghilangkan hak Muhammadiyah untuk menyelenggarakan usaha rumah sakitnya.

Pasal 7 ayat 4 menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam gugatan Muhammadiyah. Pasal itu mengharuskan pihak swasta, seperti Muhammadiyah, membentuk badan hukum khusus yang bergerak di bidang perumahsakitan untuk amal usahanya saat ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Syafiq mengatakan, dengan adanya aturan itu, Muhammadiyah yang sudah menjadi badan hukum akan membawahi badan dengan status yang sama. “Nantinya badan baru itu bisa berlaku di luar kontrol kami,” kata mantan Ketua PWM Jatim ini.

PP Muhammadiyah (selaku pemohon) memohon untuk menguji Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit.

“Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pemohon menemui hambatan khususnya mengenai perizinan yang dibutuhkan. Di mana setelah diajukan permohonan izin, perpanjangan izin operasional tersebut ditolak oleh Kementerian Kesehatan dan Badan yang berkompeten,” kata kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, saat membacakan permohonannya dalam sidang pendahuluan.

Syaiful juga mengungkapkan, pemohon akan menanggung beban pidana penjara, denda, dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah.

“Hal ini karena keberadaannya tidak dijamin dan tidak diakui oleh negara hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan,” kata Syaiful.

Selain itu, lanjut dia, pemohon diharuskan mengeluarkan biaya pendirian termasuk di dalamnya biaya perizinan, administrasi, dan waktu akibat tidak diakui dan tidak dijaminnya keberadaan amal usaha rumah sakit Muhammadiyah yang dimiliki pemohon oleh negara khususnya pemerintah.

Syaiful mengatakan, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Rumah Sakit yang diujikan tidak memenuhi asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kekeluargaan, asas Bhinneka Tunggal Ika, asas keadilan, asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, asas ketertiban dan kepastian hukum, dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konferensi Internasional Islam Hasilkan 9 Rekomendasi
Tulisan selanjutnya AS Klaim Sudah Ikut Redam Kekerasan terhadap Etnis Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII

Berita
25 Juli 2026 16:00
Indonesia dan Australia Resmikan Kemitraan KITA SEHAT untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Kelompok Militan dan Ekstremis Malaysia Manfaatkan Roblox untuk Rekrutmen
Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?