Hidayatullah.com–Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dilaporkan ke Polres Kota Bogor, atas aksinya menyerang pengajian mahasiswa di kampus Universitas Ibnu Khaldun, Ahad (16/06/2013).
“Kita loporkan LDII ke polisi karena tindak penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan fasilitas umum, serta penodaan agama,” kata Ketua Forum Komunikasi Umat Islam (FORKAMI) Bogor, yang mendampingi mahasiswa korban serangan LDII ke Polresta Bogor, Senin, (17/06/2013).
Pihak yang melaporkan LDII ke Polresta Bogor adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIKA dan IMM Jabar, atas penganiyaan 5 anggota mereka, pihak DKM Masjid al-Hijri UIKA atas perusakan masjid.
Rombongan pelapor diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor, Didi Purwanto. “Kita terima ketiga laporannya, dan akan kita proses,” kata Didi.
Selain mahasiswa, Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor, Wilyudin Wardani juga hadir dan melaporkan LDII atas tindak penodaan agama.
Kata Wilyudin, pihaknya akan menyertakan bukti-bukti berupa audio visual, video, dan visum rumah sakit tiga orang korban dari pihak panitia yakni Ahmad Sahal, Nur Sholihin, dan Muhammad Syakur.*