Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Gaya Hidup Muslim

Mengenal Halal-Haram Semenjak Usia Dini [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 April 2015 16:23 4:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 April 2015 08:45
Bagikan
Sebuah penyuluhan makanan berbahaya kepada anak
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

Oleh: Rizky Mustikasari 

SELAIN Sertifikasi Halal, dikenal istilah Labelisasi Halal, yaitu izin pencantuman label halal pada produk, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Departemen Kesehatan, setelah mendapat Sertifikasi Halal MUI.

Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), memberikan jaminan kepastian hukum yang kuat untuk :

  1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk; dan
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Dalam UU JPH dikenal istilah :

Baca Juga

Gaya Hidup Minimalis: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Hidup Serba Cepat
Sya’ban Tangga Penting Sukses Ramadhan
Teladan Rasulullah untuk Para Suami
Tawakkal dalam Bekerja
Awasi Makananmu, Selamat Hidupmu!
  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), memiliki wewenang :
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  3. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  4. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
  5. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
  6. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
  7. melakukan akreditasi terhadap LPH;
  8. melakukan registrasi terhadap Auditor Halal;
  9. melakukan pengawasan terhadap JPH;
  10. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
  11. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
  12. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), yaitu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap Produk halal, yang bisa didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

Wewenang penerbitan Sertifikat dan Label Halal dari LPPOM MUI dan BPOM DepKes beralih ke BPJPH melalui kerja sama dengan MUI dan LPH.

Tips Mudah Mengajarkan Halal-Haram kepada Anak

Usia dini anak dari 0-6 tahun yang populer dengan istilah usia emas (golden age) adalah masa-masa perkembangan anak secara mental, fisik, maupun spiritual. Pada usia ini, otak anak berkembang pesat hingga mencapai 80%. Anak akan mulai mempelajari segala hal, dan karakternya sudah terbentuk.

Bagi orangtua Muslim yang menginginkan anaknya menjadi sholeh/sholehah, dalam masa perkembangan kepribadian anak, rasa ingin tau, spontanitas, dan masa potensial untuk belajar, perlu juga menanamkan ketaqwaan anak. Salah satu di antaranya pengenalan tentang halal-haram.

Psikolog dan Pemerhati Anak-Anak, Zulia Ilmawati, memberikan 9 kiat mudah untuk mengenalkan makanan halal pada anak :

  • Label Halal

Usahakan selalu membeli makanan yang telah mendapatkan sertifikat halal, mulai makanan ringan, jajanan, sampai saat akan memilih restoran. Untuk makanan dalam kemasan, label halal berupa lingkaran kecil di sudut atas atau bawah kemasan, yang di dalamnya terdapat kata halal. Dan untuk makanan yang tidak dikemas atau restoran, keterangan halal berupa lembaran kertas sertifikat yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.

Meski yang tidak berlabel halal itu bukan berarti makanan haram, mengenalkan label halal penting demi mendidik anak untuk mulai berhati-hati sebelum membeli makanan.

  • Kandungan Makanan

Biasakan anak untuk mengamati setiap kandungan makanan yang tercantum dalam kemasan. Jika di dalamnya terdapat bahan yang meragukan, gelatin misalnya, pastikan bahwa yang tercantum adalah gelatin dari sapi.

Gelatin biasanya terdapat pada makan yang lembut dan sedikit kenyal, seperti es krim, permen lunak, dan puding. Tiga jenis makanan favorit anak.

  • Tanamkan Kehalalan

Penting juga diajarkan kepada anak, bahwa makanan yang halal tidak hanya dilihat dari zatnya, tapi juga dari cara memperolehnya.

Makanan yang zatnya halal, tetapi didapat dengan cara yang haram, menjdai haram juga. Misal, ayam goreng yang halal dimakan, jika didapat dengan xara mengambil bekal temannya saat makan siang di sekolah, menjadi haram.

  • Kenalkan Makanan Haram

Sekali waktu, saat berbelanja di supermarket, jika ada makanan haram yang dijual, tunjukkanlah kepada anak, perbedaan daging sapi dan daging babi misalnya, mulai dari warna, tekstur, dan aromanya. Selain makanan, anak juga bisa dikenalkan dengan minuman beralkohol yang haram dikonsumsi, seperti bir, dan minuman haram lainnya. Tekankan kepada mereka, semua itu dilarang dalam ajaran Islam dan haram untuk dikonsumsi.* (bersambung)

Mahasiswi Fakultas Ekonomi Jurusan Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakhalalharamlppomMUIproduksertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yahudi Tak Ada Hubungan dengan Bangsa Semit
Tulisan selanjutnya Mengenal Halal-Haram Semenjak Usia Dini [3]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Gaya Hidup Muslim

Hati-Hati dalam Timbangan dan Takaran

16 November 2022 11:58
Gaya Hidup Muslim

Beginilah Islam Memuliakan Pembantu

7 November 2022 13:30
Gaya Hidup Muslim

Sibuk Mengoreksi Diri Sendiri

18 Oktober 2022 09:00
Gaya Hidup Muslim

Berapa Kali Kita Mengkhatamkan Al-Quran?

9 Oktober 2022 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?