Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lembaga Yang Seharusnya Mendefinisikan Istilah Radikal adalah MUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 April 2015 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 April 2015 15:51
Bagikan
Dr. Hamid Fahmy Zarkasy
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Umum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Dr Hamid Fahmi Zarkasy mengatakan bahwa lembaga yang berhak mendefinisikan istilah radikal itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dan pemerintah harus konsultasi atau konsolidasi dengan kriteria radikal yang dicanangkan oleh MUI,” kata Hamid saat dihubungi awak hidayatullah.com, belum lama ini.

Hamid menuturkan jika seandainya MUI mengatakan bahwa suatu paham itu ghuluw (atau berlebihan di dalam Islam, red) hal itu tetap harus dikaji, kemudian kembali dipahami secara konseptual dan dijelaskan. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan radikalisme dalam bidang agama.

“Baru kemudian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menyalahkan perilaku situs media Islam yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam,” ujar Hamid.

Hamid melihat ada ketidak-adilan penggunaan makna radikal. Jika kegiatan radikal tidak atas nama agama, pemerintah tidak menyebutnya radikal. Salah satu contoh, ada siswa SMP yang membunuh siswa SMA, kenapa tidak ditelusuri perbuatan radikal yang seperti itu?

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi ini apa kriterianya? Ini menjadi aneh, itu kan juga perbuatan radikal,” ujar Hamid.

Di sisi lain, jika adala ideologi radikal selain Islam, pemerintah juga bersikap diam saja, tak memasukkannya dalam kelompok radikal.

Padahal, kelompok sekuler, liberal dan kaum komunis juga bisa bertindak radikal. Masalahnya berbeda jika pelakunya berkaitan dengan Islam. [Baca: Kreteria Radikal Juga Harus Terapkan Pada Kelompok Sekuler, Liberal dan Komunis]

Sebenarnya jika kata radikal dipahami secara benar dalam arti beragama, menurut Hamid itu tidak ada masalah. Berpikir radikal itu, lanjutnya, adalah berpikir filosofis.

“Seseorang itu memang harus berpikir radikal dalam menyelesaikan suatu masalah,” tegas Hamid.

Selain itu, menurut Hamid, berpikir radikal dalam bidang agama artinya memahami agama secara mendasar sampai ke akar-akarnya.

“Radic itu kan akar, yang kemudian diplintir dan disalah artikan menjadi kekerasan. Itu yang saya sayangkan, sebenarnya istilah itu permainan kata saja,” ujar Hamid.

Hamid menuturkan orang Islam yang berpikir radikal justru menghormati orang yang beragama lain, sedangkan yang tidak berpikir radikal itu yang justru tidak menghormati orang yang beragama lain.

“Istilah radikal sebenarnya tidak jauh beda dengan istilah fundamental, oleh sebab itu makna-makna istilah seperti itu harus diluruskan,” tegas Hamid.

Inti ajaran Islam jika dipikirkan secara radikal, menurut Hamid, mengandung makna kemanusian dalam Islam yang berawal dari percaya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

“Kriteria keimanan itu adalah penghormatan dan penghargaan terhadap kemanusiaan,” kata Hamid.

Masih menurut Hamid orang yang sangat tinggi imannya itu adalah orang yang sangat tinggi toleransinya kepada orang lain.

“Lha ini kok bisa orang yang sangat tinggi keimanannya diarahkan kepada orang yang sadis kepada orang lain (berbuat kekerasan, red). Itu kan salah kaprah, maka harus diluruskan,” kata Pempinan Redaksi Jurnal ISLAMIA ini.

Hamid juga berharap kata radikal itu jangan sampai dibelokkan dan atau digunakan sama mereka yang tidak memahaminya, karena itu bahasanya bukan bahasa Islam.

“Secara umum, kelompok-kelompok yang melakukan bentuk kekerasan dan pembunuhan bi ghairil haq (tanpa ada dalil syar’inya) itu adalah sebuah pemahaman radikal yang salah,” kata Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) ini.

Jadi, Hamid menegaskan seseorang yang berpikir secara radikal itu tidak ada masalah, justru yang menjadi masalahnya apakah dengan berpikir radikal itu, kemudian seseorang tidak menghormati umat yang beragama lain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTFahira IdrisliberalMajelis Intelektual dan Ulama Muda IndonesiaMajelis Ulama IndonesiaMedia IslamMIUMIMuhammadiyahMUIsekulerSitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenal Halal-Haram Semenjak Usia Dini [3]
Tulisan selanjutnya Jika Merujuk Definisi BNPT, Kelompok Pencela Sahabat Nabi Masuk Kelompok Radikal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?