Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aktivis HAM: Sebagai Sanksi Sosial, Gunakan WTS, Bukan PSK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Mei 2015 08:08 8:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Mei 2015 08:08
Bagikan
Jaringan prostitusi online yang ditangkap aparat
Bagikan

Hidayatullah.com–Prostitusi online yang telah dibongkar oleh aparat kepolisian akan sulit untuk ditumpas, karena belum ada aturan pidananya.  Hal itu diungkapkan Sekretaris Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari.

“Persoalan yang akan dihadapi oleh aparat adalah kesulitan untuk menjerat para pelaku prostitusi online ini. Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita, bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus,” jelas pegiat advokasi social tersebut.

Karenanya, Rozaq meyakini polisi akan kesulitan untuk

menjerat AA. Lebih lanjut Rozaq menjelaskan bahwa persoalan prostitusi tidak diatur dalam delik-delik kesusilaan dalam KUHP.

“Bila dilihat pada pasal 281 sampai pasal 303,  khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk pelaku prostitusi. Karenanya mungkin polisi akhirnya melepas AA. Sedangkan germo dari AA terus diproses oleh polisi bila karena perbuatannya sudah memenuh unsur-unsur pasal 296”, papar advokat publik di PAHAM Indonesia tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menyikapi hal tersebut, Rozaq mendesak agar DPR memasukkan persoalan prostitusi dalam RUU KUHP. “Sepertinya DPR perlu memasukkan prostitusi

ini sebagai bagian dari tindak pidana. Bayangkan saja, kalo satu germo saja punya 200 an anak buah. Bila masing-masing sehari bisa menerima 3-5 lelaku hidung belang, bisa sampai seribu pelanggannya dalam sehari. Itu hanya satu jaringan saja. Tentunya ini menjadi ancaman moralitas untuk generasi muda kita, termasuk pada persoalan penularan HIV AIDS,” papar kandidat doktor FH UI tersebut.

Lebih lanjut, sebagai penetrasi dan sanksi sosial Rozaq juga mengusulkan agar istilah yang dipakai dikembalikan pada istilah lama, yaitu wanita tuna susila (WTS), bukan pekerja seks komersial. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial untuk pelaku prostitusi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:WTS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BSMI Salurkan Bantuan Obat-obatan Orthopaedi ke RS Nepal
Tulisan selanjutnya Survei Membuktikan 90 Persen Perawat Turki Terbelit Hutang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?