Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banyaknya Perkara Akibat Lemahnya Filter Terhadap Teknologi

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Juni 2015 20:47 8:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 Juni 2015 20:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua (Waket) Mahkamah Agung (MA) Dr. Suhadi mengatakan bahwa kondisi negara Indonesia dewasa ini semakin banyak terjadi kasus-kasus perkara yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh MA.

“Semakin hari semakin banyak julmah perkara yang harus diselesaikan MA. Lalu banyak pihak yang menanyakan kenapa perkara di Indonesia semakin meningkat?” ujar Suhadi saat menjadi pembicara dalam sidang pleno ijtima ulama di Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Senin (08/06/02015)

Nah, meningkatnya perkara itu lanjut Suhadi, karena ada beberapa sebab, di antaranya adalah pertama semakin banyak terjadi pemekaran wilayah, hal itu katanya muncul setelah berlakunya undang-undang Orda hingga membuat lahirnya badan peradilan baru setiap daerah (kabupaten) seperti peradilan umum, agama dan seterusnya.

“Selain itu akibat dari perkembangan teknologi yang semakin canggih. Dulu ketika kita masih kecil, untuk nonton adegan seksual dan kekerasan harus cukup berumur 17 tahun atau lebih untuk menandai orang tersebut sudah dewasa atau belum,” ungkap Suhadi.

Sekarang ini, lanjut Suhadi, justru perkembangannya sudah lebih jauh berbeda. Anak-anak zaman sekarang dengan difasilitasi hasil dari teknologi itu, mereka bisa dengan mudahnya mengakses tontonan asusila (adegan seks, red).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bahkan, hasil-hasil dari teknologi itu digenggamkan kepada anak-anak tersebut. Itu salah satu penyebabnya banyak perkara yang masuk ke ruang peradilan, seperti perbuatan asusila pencabulan, seks bebas, dan lain sebagainya,” jelas Suhadi.

Selain itu, imbuh Suhadi, juga ada perkara-perkara akibat dari menonton film-film atau adegan kekerasan yang bisa diakses dengan mudahnya dari teknologi yang semakin canggih seperti sekarang ini.

“Dulu film-film kekerasan tidak bisa dilihat tetapi kini bisa dinikmati oleh anak-anak dengan mudahnya, bahkan sebagai pengantar tidur anak-anak,” pungkas Suhadi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumijtima'Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Se-IndonesiaMahkamah AgungMUIperkaraulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekjen PBB Tidak Memasukkan Zionis Israel dalam Daftar Pelanggar HAM Anak
Tulisan selanjutnya Panglima TNI Dinilai Wajib Penuhi Hak Konstitusional TNI Perempuan Berjilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?