Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fiqh Ramadhan

Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (2)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Juni 2015 21:02 9:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juni 2015 08:01
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

2. Balig dan berakal.

Puasa tidak wajib atas anak kecil, orang gila, orang pingsan, dan orang mabuk, sebab khithab taklifi tidak tertuju kepada mereka akibat tidak adanya kelayakan untuk berpuasa pada diri mereka. Hal ini dipahami dari sabda Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam,

“Hukum tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia balig, orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun.”

Jadi, barangsiapa hilang akalnya, maka dia tidak terkena kewajiban puasa pada saat akalnya masih hilang. Puasa tidak sah dilakukan oleh orang gila, orang pingsan, dan orang mabuk, sebab orang seperti ini tidak mungkin melakukan niat.

Puasa sah dilakukan oleh anak kecil (laki-laki maupun perempuan) yang mumayiz, sama seperti shalat. Menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali, walinya wajib menyuruhnya berpuasa apabila dia sudah mampu berpuasa setelah dia mencapai umur tujuh tahun, dan wali pun wajib memukulnya jika dia meninggalkan puasa setelah dia berusia sepuluh tahun (demikian itu agar anak tersebut terbiasa melakukan puasa). Sama seperti shalat, hanya saja karena puasa lebih berat, maka kemampuan menjadi syarat di sini. Sebab, terkadang seseorang yang tidak mampu berpuasa mampu menunaikan shalat.

Baca Juga

Apakah Keluar Mani saat Mimpi Basah Bisa Membatalkan Puasa?
Waktu Paling Mustajab dan Diterimanya Doa selama Ramadhan
Doa “Allahumma laka Shumtu”, Sunnah Bagi Madzhab Empat
Dengar Adzan Subuh Masih Makan, Apa Hukumnya?
Vaksinasi, Apakah Membatalkan Puasa?

Sedangkan menurut madzhab Maliki, anak kecil tidak diperintahkan berpuasa, berbeda dengan shalat. Jadi, tidak ada kewajiban puasa atas anak-anak hingga dia mengalami mimpi basah (jika dia laki-laki) atau haid (jika dia perempuan). Dengan mencapai usia balig, mereka mesti mengerjakan amal-amal badaniah sebagai suatu kewajiban.*/Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Menyambut RamadhanPuasaRamadhansyarat puasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (1)
Tulisan selanjutnya Ini Syarat Wajib Berpuasa yang Perlu Diketahui (3)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Fiqh Ramadhan

Celakalah Orang Meninggalkan Puasa

15 April 2021 15:36
Fiqh Ramadhan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa, yang Perlu Anda Ketahui

14 April 2021 07:08
Fiqh Ramadhan

Niat Puasa Ramadhan

13 April 2021 15:00
shalat sunnah rumah
Fiqh Ramadhan

Sunnah, Hidupkan Malam Hari Raya

24 Mei 2020 04:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?