Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPK Bantah Tidak Ada Penistaan Agama di Rutan Guntur

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juni 2015 09:47 9:47 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juni 2015 09:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki dalam keterangan resminya memastikan bahwa KPK tidak pernah membatasi kegiatan beribadah para tahanan di Rutan KPK Cabang Guntur. Penjaga rutan, kata dia, hanya menjalankan aturan dan semua yang dilakukan telah sesuai prosedur yang ada.

Bantahan ini disampaikan KPK menanggapi surat beberapa tahanan Rutan KPK Cabang Guntur atas nama Suryadharma Ali dkk tertanggal 5 Juni 2015.

Isi surat tersebut menyatakan, telah terjadi penistaan agama di Rutan KPK karena dianggap membatasi tahanan untuk beribadah. Surat SDA ini kemudian ditanggapi oleh DPP PPP kubu Djan Faridz dengan menggelar diskusi dan keterangan pers di rumahnya.

Ruki menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap petugas rutan, KPK memastikan tidak ada pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan, apalagi sampai terjadi penistaan agama seperti yang dituduhkan.

“Tudingan seperti ini juga tak pernah terjadi sebelumnya sejak KPK membuka cabang rutan di Guntur,” kata Ruki seperti dikutip laman resmi KPK, kemarin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ruki menambahkan, petugas juga tidak pernah melakukan pengusiran terhadap tahanan yang sedang beribadah. Apalagi, menghentikan ibadah secara paksa atau bahkan melarang tahanan untuk berzikir. Petugas hanya mengingatkan waktu shalat berjamaah di mushalah di Rutan Guntur sudah selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kata Ruki, semua diberikan waktu 40 menit untuk setiap shalat berjamaah. Menurutnya, semua peraturan itu telah disesuaikan dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM.

Purnawiran bintang dua kepolisian ini meminta agar semua pihak tidak menggulirkan isu yang justru bisa memicu perpecahan. Tegas Ruki, fitnah-fitnah dengan menyebar isu keagamaan justru memperkeruh keadaan dan bisa menimbulkan masalah yang lebih besar. Terlebih, kata dia, selama ini tidak ada satu pun tahanan yang mengeluh dibatasi dalam beribadah.

Sementara itu kuasa Hukum SDA, Humprey Djemat menyambut baik jika KPK melakukan evaluasi dan memperbaiki prosedur di Rutan Guntur. Dia berkilah bahwa prates yang diajukan bermaksud agar lembaga antikorupsi itu memperbaiki tata kelola di dalam rutan, khususnya kebebasan beribadah.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apa Rasanya Jadi Muslim Uighur?
Tulisan selanjutnya [Video] Soal Shalat Tarawih Tercepat di Dunia, MUI: Tidak Sah Tak Tuma’ninah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?