Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Incest Marak, Ulama Diminta Turun Tangan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 November 2013 15:15 3:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 November 2013 15:15
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com — Para ulama dan tokoh tokoh agama Islam perlu menelusuri fenomena pemerkosaan sedarah (incest) yang akhir-akhir ini kerap terjadi di Indonesia.

Belakangan ini masyarakat Indonesia dikejutkan oleh marak fenomena hubungan seks sedarah atau inses (incest). Seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Atau paman yang menggauli keponakan.

“Jangan jangan mereka (pelaku incest, red) sudah tidak sempat menelaah hukum sehingga tidak tahu syariatnya. Kalau itu yang menjadi penyebab maka harus memang ada evaluasi bersama para tokoh tokoh agama Islam dan ulama,” demikian ujar Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Khofifah Indar Parawangsa,  dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Selasa (19/11/2013).

Wanita yang pernah mencalonkan menjadi Gubernur Jawa Timur ini berpendapat,  maraknya incest lantaran rendahnya pengetahuan masyarakat soal hukum-hukum pergaulan dalam Islam.

Incest tidak bisa dianggap sepele sehingga menurutnya ini memperlukan upaya penelitian, pengkajian, dan penanganan yang serius.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Khofifah menuturkan, pada dasarnya pencegahan incest sudah masuk pada tataran pengendalian hawa nafsu setiap pribadi. Ia pun bertanya tanya apa iya seorang pelaku incest tidak tahu bahwa interaksi mereka sebenarnya halal tetapi bisa jatuh menjadi haram.

“Halal dalam artinya dia adalah mahram. Interaksi itu menjadi haram kalau kemudian itu melewati batas batas kemaqoman,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan, apabila hubungan incest terjadi karena dipicu oleh ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu, ini menjadi persoalan lain yang tentu juga tak boleh dibiarkan berlarut. Pemicunya kata Khofifah bisa dipengaruhi oleh bahan bacaan, gadget bebas akses, dan siaran asusila media elektronik.

“Kalau sudah itu berarti sudah pada kemampuan mengendalikan hawa nafsu. Fungsi agama bisa menjadi salah satu pengerem incest,” tandasnya.

Seperti banyak menghias layar kaca Indonesia, kasus pemerkosaan oleh keluarga sedarah (incest) makin kerap terjadi di Indonesia dalam setahun.

Catatan Lentera Indonesia, kelompok pendukung bagi korban pemerkosaan yang bertahan (sintas/survivor), menyatakan kasus incest itu 8 dari 10 kasus.

Menurut CEO Lentera Indonesia, Wulan Danoekoesoemo, dikutip sebuah media online, kasus incest tidak hanya dilakukan oleh orang tua dan saudara kandung, tetapi semua yang masih memiliki hubungan keluarga atau akses langsung pada korban/anak. Seperti paman, kakek, sepupu hingga ayah tiri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:incestinsesperkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amien Rais Menang secara Aklamasi Ketua OSDI Aceh Besar
Tulisan selanjutnya Sekularisasi Hukum Islam (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?