Hidayatullah.com—Bitcoin sekarang digolongkan sebagai sebuah komoditi yang dapat diperjual-belikan di Amerika Serikat seperti halnya emas dan minyak, demikian menurut Commodity Futures Trading Commission seperti dilansir Euronews (18/9/2015).
Keputusan itu diambil menyusul penutupan firma-firma tak terdaftar yang melakukan perdagangan derivatif atas crypto-currency (mata uang tidak berwujud nyata yang hanya berupa sandi atau kode rahasia) itu.
Bitcoin adalah mata uang virtual yang memungkin penggunanya melakukan pembayaran atas transaksi barang atau jasa di dunia maya (internet).
Sementara tidak ada bank sentral yang berwenang mengeluarkannya atau “mencetaknya”, bitcoin dapat dibuat secara online dengan menggunakan sebuah komputer yang melakukan tugas-tugas rumit, atau prosesnya dikenal sebagai mining.*




