Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Situs Media ‘Abal-Abal’ Mendiskreditkan Islam Bisa Diperkarakan

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2015 16:16 4:16 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Oktober 2015 16:16
Bagikan
Priambodo SH (berkumis) bersama Jacob Oetama
Bagikan

Hidayatullah.com- Jurnalistik itu sebuah kejelian dalam memilih fakta, narasumber dan acuan data. Sayangnya, banyak media membuat berita ‘spanyol’ (separuh nyolong) dari beberapa media karena tak mampu membeli copyright. Bahkan ada juga situs media yang beritanya ‘copassus’ (copypaste secara khusus) kemudian dijual.

Demikian istilah anggota Dewan Pers Indonesia, Priambodo RH kepada hidayatullah.com, di Gedung Dewan Pers Indonesia, Jalan Kebon Sirih Jakarta, belum lama ini.

“Itu jelas nggak boleh yang begitu. Buat saya itu media plagiat atau abal-abal,” demikian dikatakannya.

Menyikapi media-media seperti itu, kata Priambodo, Dewan Pers tidak membenarkan adanya media yang seperti itu bahkan tak menganggapnya sebagai sebuah media. Dan kalau ada pendataan tahunan, Dewan Pers tidak akan merekomendasi atau meverifikasi media abal-abal seperti itu.

“Saya amati pelaku-pelaku media seperti itu cukup tangguh, sebab satu media tidak diverifikasi mereka buat media lain dan diajukan lagi ke Dewan Pers. Jika belum diterima, membuat lagi, diajukan lagi, dan begitu seterusnya,” ungkap Priambodo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Priambodo mengakui dan juga mengungkapkan jika sekarang ini bermunculan situs-situs yang mengatasnamakan Islam namun tidak jelas pengelolanya, bahkan sangat disayangkan justru informasinya mendiskreditkan Islam itu sendiri.

“Mereka ingin survive saja dan mencari-cari, tetapi kalau memang situs itu media jurnalisme nggak apa-apa. Namun, yang jadi masalah jika ternyata mereka punya i’tikad buruk,” kata Priambodo.

Dewan Pers, kata Priambodo, sudah membuat pedoman untuk pemberitaan yang berkaitan dengan agama maupun konflik, apakah situs-situs tersebut telah memenuhi pedoman itu. Kalau belum berarti itu bukan termasuk situs media jurnalistik.

“Situs-situs seperti itu tentu sangat bisa diperkarakan ke ranah hukum. Apalagi bagi situs-situs yang copassus (copypaste khusus), sebab copassus itu sebuah plagiat,” pungkas Priambodo.

Priambodo menambahkan kalau situs-situs yang coppasus atau abal-abal berbuat kesalahan maka, Dewan Pers akan mengarahkan pelapor untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sebab situs seperti itu bukan termasuk produk jurnalistik.

Tetapi kalaupun ada situs-situs media yang produknya termasuk jurnalistik kemudian berbuat salah karena kelalaian ataupun lainnya maka Dewan Pers akan memberi advokasi seperti permintaan maaf, denda dan sebagainya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:abal-abalhukum dewan persmedia onlinemedia sibermendeskriditkan islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dewan Pers: Media Siber Harus Merujuk Kantor Berita yang Reputasinya Jelas
Tulisan selanjutnya Soal Serangan Rusia, PBB Dinilai Tak Berfungsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?