Hidayatullah.com–Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat adalah syariat yang sangat luar biasa pengaruh dan manfaatnya bagi kelangsungan hidup umat Isam. Atas dasar itu, dinilai penting negara melalui Kemenag mengatur pengelolaan zakat, khususnya oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa semua LAZ mesti menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada BAZNAS.
“LAZ bertugas menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada BAZNAS. Dan, ini adalah komitmen dasar yang mesti dipatuhi oleh semua LAZ,” ujar Wakil Sekretaris Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Muhammad Fuad Nasar dalam diskudi dengan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bertema “Upaya Penyesuaian BMH sebagai LAZNAS Terhadap UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 14 Tahun 2014” di Hotel Bumi Wiyata Depok belum lama ini.
Menurut Nasar, fungsi LAZ membantu negara dalam hal zakat kepada negara melalui BAZNAS.
Sejauh ini perhatian pemerintah kepada BAZNAS mulai terasa. BAZNAS kini didukung oleh dana APBN dan APBD, ungkap Nasar.
Sementara itu untuk izin operasional LAZ pihak yang berwenang memberikan izin hanyalah Kemenag.
“Pemberian legalitas terhadap LAZ, satu-satunya yang bisa memberikan izin operasional LAZ adalah Kemenag,” tegasnya.
Hal ini untuk ketertiban administrasi dan menjamin tercapainya fungsi dana zakat itu sendiri.
“Proses perizinan di Kemenag sama sekali tidak ada biaya, ini mohon dicatat. Jadi tidak ada biaya,” ucapnya.
“Jadi, kalau ada petugas Kemenag melakukan verifikasi ke lapangan, jangan ada lagi takut, karena tidak ada biaya-biaya apapun,” imbuhnya.
Kemudian, dalam konteks kepatuhan UU Zakat ini, BAZNAS dan LAZ sama-sama memiliki kepatuhan yang harus dilaksanakan.
“LAZ kepada BAZNAS, dan BAZNAS kepada Kemenag dan Kementerian Keuangan. Bahkan BAZNAS tercatat sebagai lembaga non kementerian yang laporan keuangan sesuai dengan standar audit keuangan syariah,” ungkapnya.*/Ibnu Suradi