Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengurusan Izin Operasional Lembaga Amil Zakat di Kemenag Gratis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2015 05:24 5:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Oktober 2015 05:21
Bagikan
Wakil Sekretaris Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Muhammad Fuad Nasar
Bagikan

Hidayatullah.com–Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat adalah syariat yang sangat luar biasa pengaruh dan manfaatnya bagi kelangsungan hidup umat Isam. Atas dasar itu, dinilai penting negara melalui Kemenag mengatur pengelolaan zakat, khususnya oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa semua LAZ mesti menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada BAZNAS.

“LAZ bertugas menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada BAZNAS. Dan, ini adalah komitmen dasar yang mesti dipatuhi oleh semua LAZ,” ujar Wakil Sekretaris Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Muhammad Fuad Nasar dalam diskudi  dengan Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bertema “Upaya Penyesuaian BMH sebagai LAZNAS Terhadap UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 14 Tahun 2014” di Hotel Bumi Wiyata Depok belum lama ini.

Menurut Nasar, fungsi LAZ membantu negara dalam hal zakat kepada negara melalui BAZNAS.
Sejauh ini perhatian pemerintah kepada BAZNAS mulai terasa. BAZNAS kini didukung oleh dana APBN dan APBD, ungkap Nasar.

Sementara itu untuk izin operasional LAZ pihak yang berwenang memberikan izin hanyalah Kemenag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemberian legalitas terhadap LAZ, satu-satunya yang bisa memberikan izin operasional LAZ adalah Kemenag,” tegasnya.

Hal ini untuk ketertiban administrasi dan menjamin tercapainya fungsi dana zakat itu sendiri.

“Proses perizinan di Kemenag sama sekali tidak ada biaya, ini mohon dicatat. Jadi tidak ada biaya,” ucapnya.

“Jadi, kalau ada petugas Kemenag melakukan verifikasi ke lapangan, jangan ada lagi takut, karena tidak ada biaya-biaya apapun,” imbuhnya.

Kemudian, dalam konteks kepatuhan UU Zakat ini, BAZNAS dan LAZ sama-sama memiliki kepatuhan yang harus dilaksanakan.

“LAZ kepada BAZNAS, dan BAZNAS kepada Kemenag dan Kementerian Keuangan. Bahkan BAZNAS tercatat sebagai lembaga non kementerian yang laporan keuangan sesuai dengan standar audit keuangan syariah,” ungkapnya.*/Ibnu Suradi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Zakat NasionalBaznasKemenagLazzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rabi Yahudi Anjurkan Bunuh Pejuang Palestina sebagai Kewajiban Agama
Tulisan selanjutnya Gerakan Nasional Subuh Berjalan Sukses Hiasi Awal Tahun Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?