Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Meluruskan Logika Kelompok LGBT Berdasarkan Konstitusi Negara

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Februari 2016 17:27 5:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Februari 2016 17:24
Bagikan
Ketua KPAI Asrorun Niam di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Membahas lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT) sebaiknya dengan mengembalikan nalar dan logika kepada konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam.

“Harus jelas batu pijaknya, jangan sampai kemudian seolah yang hendak dibangun merupakan suatu yang dipaksakan kebenarannya,” ujarnya pada acara diskusi bertema “LGBT, Beda Tapi Nyata” di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Niam, di Indonesia sangat jelas bahwa landasan yang dipakai adalah Pancasila, UUD 1945, serta kearifan lokal dan norma yang dianut masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan sesuatu tidak serta merta menjadi dalil sebuah kebenaran.

“Dulu di jaman Majapahit gundik-gundik juga banyak, pencuri juga banyak, tapi bukan berarti keberadaan itu menjadi dalil untuk kita memberi mereka ruang berekspresi,” jelasnya, Sabtu (20/02/2016) itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Niam menyebutkan, secara eksplisit salah satu yang dikatakan menyimpang dalam UU nomor 44 tahun 2008 adalah perilaku homoseksual.

“Tetapi kita bersepaham pada tiga term, yaitu anti diskriminasi, pemberian hak dasar, dan poin selanjutnya yang menurut hemat kita juga penting adalah rehabilitasi,” paparnya.

Mengkampanyekan LGBT Keliru

Namun, menurut anggota Khatib Syuriah PBNU ini, hak dasar juga harus dibedakan, yakni ada yang bersifat universal, ada juga yang partikular. Ia berpendapat, kelompok LGBT berhak mendapatkan perlindungan dan hak dasarnya. Tetapi mengkampanyekan hak dasar itu sebagai sesuatu yang normal adalah keliru.

“Homoseksual dikampanyekan sebagai sesuatu yang normal karena merupakan hak dasar bagi seorang LGBT, kalau logika semacam ini yang dipakai, bisa dibayangkan bagaimana,” tegas Niam.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak dalam diskusi itu mengatakan, secara individual sebagai warga negara, tentu kelompok LGBT punya hak. Namun, lanjutnya, dalam skala komunitas, aktivitas dan programnya harus mengikuti aturan yang telah tercantum dalam undang-undang.

“Secara komunitas, itu harus sesuai dengan UU 17 tahun 2013 dimana sebuah komunitas, LSM atau ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai nilai bangsa dan konstitusi UUD 1945,” jelasnya.

“Jadi soal LGBT ini perlu dibina, dan negara wajib menolak dan meluruskannya sesuai nilai-nilai falsafah Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Deding.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:darurat LGBThomoseksualkonstitusipembinaan LGBTpenyimpangan seksundang-undang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bela Manny Pacquiao, Gereja Katolik Sebut Injil Larang Perkawinan Sejenis
Tulisan selanjutnya Jurnalis Anadolu Agency Meninggal di Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?